Bawaslu Mengungkap Modus Jual Beli Suara Kandidat Pemilu 2019

Nasional1379 Views
Bawaslu Mengungkap Modus Jual Beli Suara Kandidat Pemilu 2019
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

TangselMedia – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) menganalisis kemungkinan jual beli suara kandidat dalam pemilihan umum (Pemilu) 2019. Bawaslu memprediksi delapan modus yang masuk kategori politik uang dalam pesta demokrasi. “Bahwa kemungkinan terjadinya jual beli suara dengan modus bagaimana. Kami prediksi ada delapan modus money politic (politik uang) dalam bentuk jual beli suara,” ujar Tim Asistensi Bidang Hukum Bawaslu Bachtiar Baital dalam diskusi di Jakarta, Jumat (5/4/2019).

Modus yang mungkin bisa dilakukan di antaranya, memanfaatkan sisa surat suara yang tidak terpakai di TPS untuk dicoblos dan diberikan kepada kubu yang sudah memesan kepada oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Kemudian menuliskan hasil yang berbeda antara hasil yang ada pada lembar C1 dengan penulisan. PPK melakukan pengalihan suara dari satu atau lebih calon kepada calon lain dari parpol dan dapil yang sama, pengalihan suara pada calon lain.

Selanjutnya, pengalihan suara parpol kepada calon dengan persetujuan KPPS atau PPK, pengalihan dengan persetujuan ketua dan anggota KPPS maupun PPK dengan alasan urusan internal partai. Selain itu, pengalihan suara antar-calon berbeda partai melalui broker dengan imbalan serta penambahan atau pengurangan perolehan suara partai atau caleg dengan mengganti angka agar terkesan tidak teliti dalam rekapitulasi.

Baca Juga  Detik-Detik Penutupan, JFK 2017 Semakin Ramai Dikunjungi

Bachtiar menyebut politik uang selama masa kampanye dan masa tenang berbentuk pembelian suara pemilih agar memilih calon tertentu, atau yang dikenal istilah ‘serangan fajar’. Modus-modus jual beli suara tersebut terjadi usai pemungutan suara. “Dengan fungsi dan kewenangan yang kami punya, kami akan berusaha melakukan pencegahan kemungkinan terjadinya modus kaya begitu tadi,” ujarnya.

Bagi-bagi Uang

Lebih lanjut Bachtiar mengklaim pihaknya menemukan dugaan politik uang di sejumlah daerah. Namun, ketika sudah diselidiki Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) laporan itu tak memenuhi unsur. “Kasus paling nyata itu di Tangsel (Tangerang Selatan), teman-teman dari Bawaslu sana teriak, nyata-nyata menyerahkan sesuatu,” ujarnya.

Bachtiar menyatakan Bawaslu terus bekerja keras agar politik uang bisa ditekan. Bawaslu juga berusaha untuk menjerat para pelaku politik uang. “Tapi bawaslu sudah bekerja agar bagaimana money politic (politik uang) bisa dijerat. Dan sudah mengatur beberapa strategi untuk mengantisipasi,” ujarnya.

(fra/ugo)