Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan Pelajari Adanya Temuan Dugaan Kampanye Di Tempat Ibadah

Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan Pelajari Adanya Temuan Dugaan Kampanye Di Tempat Ibadah
(kanan) Kepala Bawaslu Tangsel, Muhammad Acep dalam acara deklarasi tempat ibadah tidak dijadikan kepentingan kampanye, isu hoax, SARA, dan radikalisme, bertempat di Gereja Santo Laurensius, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Kamis (21/2/2019)

TangselMedia – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan tengah mempelajari adanya temuan tempat ibadah diduga jadi ajang kampanye. Kepala Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Muhammad Acep mengatakan, dua temuan itu diduga dilakukan di dua tempat ibadah yang berbeda, yakni di dalam masjid dan gereja. “Indikasinya ada, kemarin ada laporan ustaz yang berkampanye cuma kita belum lihat betul karena baru kemarin jam 17.00 WIB. Kalau ada yg seperti itu lebih baik dilaporkan. Yang kita dapatkan bukan hanya di masjid, di gereja juga,” ujar Acep di Pondok Aren, setelah acara deklarasi pelarangan tempat ibadah menjadi tempat kampanye, Kamis (21/2/2019).

Disampaikan Acep, banyak masyarakat yang masih takut untuk melaporkan hal itu meski sebenarnya melanggar peraturan kampanye. Pelarangan tempat ibadah menjadi tempat kampanye diatur dalam Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Saat ini Acep dan timnya tengah mendalami temuan tersebut, pasalnya tidak ada masyarakat yang melapor sehingga Bawaslu harus mengumpulkan informasi dari saksi-saksi. “Masyarakat ini takut melapor, jadi hanya mengirim video. Jadi kita harus mencari saksi-saksi dan mencari faktanya. Kemungkinan karena yang ceramah tokoh agama, tokoh masyarakat jadinya takut juga,” ujar Acep.

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkorpimda) Kota Tangerang Selatan dan Pemuka Agama juga tengah menggalakkan peraturan tersebut. Para pemimpin daerah itu mengelilingi tiga tempat ibadah yang berbeda di Kota Tangerang Selatan sebagai bentuk deklarasi tempat ibadah tidak digunakan untuk kampanye. Selain dilarang menjadi tempat kampanye, tempat ibadah juga harus bersih dari informasi hoax, SARA dan radikalisme.

Baca Juga  Mbah Mijan Dikukuhkan Menjadi Pembina DPC BPPKB Tangsel

Penulis: Zaki Ari Setiawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *