TangselMedia – Bawaslu Kabupaten/ Kota di Banten diinstruksikan untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Hal tersebut untuk mengetahui jumlah KTP elektronik yang diterbitkan untuk Warga Negara Asing (WNA). Instruksi itu disampaikan Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudih setelah ditemukan lima WNA terdaftar di DPT Kota Tangsel. “Koordinasi ke Dukcapil, apakah ada atau berapa e-KTP untuk WNA yang diterbitkan Dukcapil setempat,” ujar Didih, Jumat (8/3/2019).
Dikatakan Didih juga, pihaknya menunggu laporan dari Bawaslu Kabupaten/ Kota terkait hasil pengawasan tersebut. Informasi yang dihimpun TangerangNews, lima WNA yang masuk dalam DPT Kota Tangsel tersebut masing-masing berasal dari Italia beralamat di Serpong, Tanzania beralamat di Pamulang, Selandia Baru beralamat di Pondok Aren, serta dua orang berasal dari Jepang dengan alamat di Pondok Aren dan Serpong Utara. Kelima WNA tersebut kini telah dimasukkan ke dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan telat dicoret dari DPT.
Atas intruksi Bawaslu Banten tersebut, Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep mengatakan, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak Disdukcapil setempat. “Kami sudah bersurat kepada Dukcapil minta data e-KTP WNA yang diterbitkan, berapa jumlahnya dan meminta by name dan by address,” ujar Acep kepada TangerangNews, Jumat (8/3/2019). Acep mengatakan pihaknya juga tengah melakukan audit DPT untuk memastikan bahwa sudah tidak ada WNA yang masuk dalam DPT Tangsel. “Tim pengawasan kita lagi mengaudit itu,” tukasnya.(RAZ/HRU)