Becak Dibolehkan, Pemprov DKI Revisi Perda Keterbitan Umum

Becak Dibolehkan, Pemprov DKI Revisi Perda Keterbitan Umum
Foto: Samsdhuha Wildansyah-detikcom

TangselMedia – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan revisi Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Revisi perda dilakukan untuk menampung wacana membolehkan kembali becak di Jakarta.

“Kalau becak kan kita sudah sepakat nunggu perda. Kan revisi perda lagi dikeluarin oleh Biro Hukum sama Satpol PP,” ujarKepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Massdes Arouffy di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (8/10/2018).

Massdes menjelaskan revisi Perda dilakukan untuk menampung wacana operasional becak. Dia belum bisa memastikan isi Perda baru yang sedang dibahas tersebut.

“Ada wacana begitu (akomodasi operasional becak), tapi kalau belum ditetapkan kan saya enggak bisa pastikan,” ujar Massdes.

Sebelumnya, Ketua Serikat Becak Jakarta (Sebaja) Rasdullah jujur bersyukur dengan kinerja Anies yang kembali mengizinkan becak beroperasi. Menurutnya, para penarik becak di Jakarta kini merasa sudah merdeka.

“Alhamdulillah karena hari ini kinerja Pak Anies tidak menggusur becak lagi. Dulu kita selalu berjuang. Alhamdulillah teman-teman becak sekarang bilang sudah merdeka, tidak digaruk lagi, tidak digusur lagi,” ujar Rasdullah dalam acara di Jakarta Barat, Minggu (7/10).

Baca Juga  Kreatif, Motor Ini Ditempel Uang Koin

Rasdullah menyebut saat ini anggota Sebaja yang diakui oleh Pemprov DKI Jakarta jumlahnya telah mencapai 1.685 orang dan tersebar di 16 pangkalan. Menurutnya, saat ini semua penarik becak sudah terkoordinir dan diatur dengan adanya kartu tanda anggota (KTA) Sebaja, stiker dari Dishub di badan becak, dan penggunaan rompi sebagai identitas penarik becak.

“Teman-teman becak, apabila tidak memenuhi 3 syarat itu, Satpol PP akan mengambil tindakan dan becaknya dikandangin, tidak boleh keluar. Itu artinya Pak Anies membolehkan becak di DKI, bukan becak pendatang dari kampung, tapi becak yang sudah ada di DKI,” ujar Rasdullah.

Nantinya becak akan beroperasi secara terbatas di DKI. Setidaknya becak akan beroperasi di 16 titik di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.

(fdu/tor)