Begini Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Terbaru di Tahun Ini

Lifestyle1676 Views

TangselMedia – BPJS Kesehatan merupakan program dan layanan jaminan kesehatan nasional yang dihadirkan oleh pemerintah. Saat ini telah tersedia cara menonaktifkan BPJS Kesehatan baik secara online dan offline. Mungkin Anda sudah mengetahui bahwasanya kepesertaan BPJS Kesehatan dapat diberhentikan untuk alasan tertentu. Sehingga, program ini memungkinkan peserta untuk dapat mengakses berbagai fasilitas kesehatan secara lebih mudah.

Nah, pastinya ada kondisi saat peserta harus menonaktifkan BPJS Kesehatan seperti karena alasan meninggal dunia, sudah kedaluwarsa, serta dimutasi. Untuk itu, sebelum Anda akan menerapkan cara menonaktifkan BPJS Kesehatan, perlu kiranya agar Anda mengikuti langkah berikut ini.

Syarat menonaktifkan BPJS Kesehatan

Berikut ini ialah beberapa syarat atau dokumen yang diperlukan untuk bisa menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan.

  • KTP atau Kartu Keluarga Peserta.
  • Kartu BPJS Kesehatan.
  • Nomor Ponsel Peserta.
  • Dokumen pendukung lainnya seperti surat kematian atau mutasi. 

Dan, di bawah ini akan diuraikan beberapa langkah atau cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online dan offline.

  1. Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Melalui EDabu

Apakah Anda tahu bahwa ada aplikasi bernama EDabu atau Elektronik Data Badan Usaha  atau dari BPJS Kesehatan? Untuk detailnya, simak informasinya di bawah ini.

  • Segera unduh aplikasinya di Google Play Store atau App Store dan jalankan aplikasi E-Dabu.
  • Pilih opsi “Daftar” atau “Login.”
  • Tekan “Mutasi Peserta.”
  • Lalu pilih “Data Peserta.”
  • Klik pada keterangan “Nama Peserta” yang akan dinonaktifkan.
  • Pilih “Nonaktifkan Peserta.”
  • Sampai pada tahap ini, permintaan menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan Anda telah selesai.

     2. Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Melalui PANDAWA

Dikutip dari laman kontan.co.id, peserta bisa juga menghubungi nomor PANDAWA yang menjadi layanan panduan administrasi di pesan WhatsApp. Berikut caranya.

  • Simpan nomor WhatsApp PANDAWA yang sesuai dengan wilayah atau pusat (0812-1294-5526).
  • Kirim pesan ke nomor PANDAWA pada jam 08.00-15.00 di hari kerja.
  • Ketikkan Nama Pelapor, Nama Peserta, Nomor Kartu atau Nomor KTP Peserta, Nomor HP Peserta, serta Kode Layanan.
  • Tunggu formulir online yang diperuntukkan kepada pelapor di PANDAWA BPJS Kesehatan.
  • Masukkan data kepesertaan yang bersangkutan.
  • BPJS Kesehatan akan menghubungi pelapor menggunakan nomor WhatsApp yang berbeda.
  • Siapkan dokumen seperti foto selfie pelapor dengan KTP, foto KTP, foto KK, dan foto surat keterangan kematian.
  • Setelah pengiriman dokumen berhasil, ketik “Selesai”.
  • Tunggu klik link konfirmasi terakhir yang akan segera dikirimkan.
  • Hasilnya, status BPJS Kesehatan yang bersangkutan akan berubah menjadi nonaktif.
  1. Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Melalui Kantor Cabang Langsung

Peserta bisa juga mengikuti cara menonaktifkan BPJS Kesehatan lewat layanan kantor cabang terdekat. 

  • Datangi kantor cabang terdekat.
  • Ambil nomor antrian ke petugas security atau customer service.
  • Nyatakan ke petugas bahwa Anda ingin menonaktifkan BPJS Kesehatan.
  • Berikan syarat dokumen untuk verifikasi.
  • Silakan tunggu hingga petugas telah selesai menonaktifkan BPJS Kesehatan.

Melalui beberapa cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online dan offline di atas, tentu Anda bisa mempraktekkannya sendiri dengan mudah.

Cara untuk Mengecek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak

BPJS Kesehatan saat ini telah menghadirkan kemudahan bagi para pesertanya. Salah satu layanan yang kini dihadirkan tersebut ialah untuk cara pengecekan status aktif atau tidaknya seseorang dalam kepesertaan BPJS Kesehatan. Sekarang, layanan pengecekan status ini tidak mengharuskan orang untuk datang ke kantor BPJS guna mengecek status aktif atau tidak sebagai peserta.

Seperti yang dilansir dari situs resmi BPJS Kesehatan, bahwa saat ini terdapat berbagai macam kanal layanan non tatap muka yang bisa diakses peserta secara mandiri setiap saat, guna memperoleh informasi status aktif atau tidaknya kartu BPJS Kesehatan atau JKN-KIS.

Peserta dapat mengecek status kepesertaan pada beberapa layanan bantuan yang telah disediakan mulai dari aplikasi BPJS Kesehatan Care Center 165, mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), atau melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan. Berikut ialah informasi lengkapnya.

  1. Mengecek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Lewat Aplikasi Mobile JKN

Saat ini masih banyak orang yang belum mengetahui dan memanfaatkan aplikasi mobile JKN. Maka, penting bagi Anda untuk mengetahui cara melakukan pengecekan status keaktifan atau tidak kepesertaan BPJS Kesehatan melalui aplikasi mobile JKN di bawah ini.

  • Buka aplikasi Mobile JKN.
  • Login menggunakan NIK dan Password di kolom yang telah disediakan.
  • Masukan captcha pada kolom yang tertera di Aplikasi. Kemudian, tekan Login.
  • Lalu, klik menu Peserta.
  • Di tahap ini, akan ada tampilan yang menginformasikan status keaktifan kepesertaan dan data identitas di halaman tersebut.
Baca Juga  Cut Meyriska Dan Roger Danuarta Foto Prewedding?

      2. Cek BPJS Kesehatan Status Kepesertaan Melalui WhatsApp

Untuk mengecek status BPJS Kesehatan aktif atau tidak bisa juga dilakukan melalui WhatsApp. Berikut ini cara mengetahuinya.

  • Kirim pesan WhatsApp ke nomor 08118750400.
  • Lalu pilih menu “Cek Status Peserta”.
  • Masukkan Nomor peserta dan Tanggal Lahir.
  • Berikutnya, di sini akan tampil status kepesertaan BPJS Kesehatan yang Anda cari.

     3. Mengecek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Melalui Care Center 165

Selain bisa dilakukan lewat WhatsApp, pengecekan keaktifan status BPJS Kesehatan juga tersedia melalui Care Center 165. Berikut langkah-langkah pengecekannya.

  • Lakukan panggilan BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165.
  • Kemudian, pilih layanan 1 (satu).
  • Berikutnya klik layanan status kepesertaan.
  • Masukkan nomor peserta/NIK yang digunakan.
  • Ketikkan tanggal lahir.
  • Hasilnya, akan muncul informasi Status Keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan sesuai yang Anda harapkan.

Daftar Tarif Iuran BPJS Kesehatan yang Mulai Berlaku di Tahun Ini

  • Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Iuran BPJS Kesehatan peserta PPU ditujukan untuk orang yang bekerja di lembaga pemerintahan, seperti pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI, Polri, pejabat negara. Dan, untuk pegawai pemerintah non-pegawai negeri akan dikenai biaya sebesar 5 persen dari gaji per bulan, meliputi ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan satu persen akan dibayar peserta.

  • Peserta keluarga tambahan PPU

Iuran BPJS Kesehatan untuk kategori ini terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, juga ayah, ibu maupun mertua. Besaran iuran yang ditetapkan yakni sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang setiap bulan dan dibayar oleh pekerja penerima upah.

  • Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan berjumlah Rp 42.000 per orang setiap bulan. Iuran tersebut nantinya akan dibayarkan oleh pemerintah.

  • Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP)

Kelompok peserta sektor informal yang tidak mempunyai pendapatan tetap dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Untuk kategori kepersertaan ini sendiri, akan diberikan kebebasan untuk memilih besaran iuran BPJS sesuai yang dikehendaki.

  • Kelas 1 besaran biayanya ialah senilai Rp 150.000 per orang per bulan.
  • Kelas 2 kisaran biayanya sejumlah Rp 100.000 per orang per bulan.
  • Kelas 3 berkisar Rp 35.000 per orang per bulan.

Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 ini sebenarnya adalah sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah telah memberikan subsidi senilai Rp 7.000.

  • Kelompok Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Iuran jaminan kesehatan bagi perintis kemerdekaan veteran, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari golongan veteran dan perintis kemerdekaan, perlu membayarkan iuran sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa bakti 14 tahun per bulan, serta ditanggung oleh pemerintah.

Sebagai informasi lanjutan, sejauh ini belum ada ketetapan denda atas keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Namun, dengan adanya tunggakan dalam membayar iuran, hal ini akan membuat status kepesertaannya dinonaktifkan secara sementara.

Adapun denda ini akan ditetapkan kepada peserta yang apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta tersebut mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap.

Itu tadi informasi tentang cara menonaktifkan BPJS Kesehatan beserta hal-hal penting lainnya seputar BPJS Kesehatan. Semoga informasi ini dapat membantu permasalahan Anda.