TangselMedia – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatur kewajiban label informasi pada kemasan beras melalui Permendag Nomor 59 Tahun 2018. Dipantau detikFinance dari Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), para pedagang belum terlihat menjual beras dengan kemasan berisi label informasi. Sementara itu, Kemendag telah memberlakukan aturan tersebut sejak 25 Agustus kemarin.
Salah satu pedagang, Anton mengatakan selama ini ia masih membeli karung beras. Sedangkan, sampai saat ini pembuat karung belum mencetak karung sesuai dengan peraturan tersebut. oleh karena itu, Anton bisa menjual beras miliknya dengan kemasan berisi label informasi.
“Kan saya ini beli karungnya di pedagang. Mereka juga belum mencetak karung dengan label itu, jadi bagaimana?” jelas dia kepada detikFinance, Kamis (30/8/2018).
Lebih lanjut, Anton menjelaskan bersama dengan Food Station dan perusahaan beras lainnya telah memberikan surat kepada Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita agar diberikan kelonggaran waktu pelaksanaan. “Sekarang kita masih nunggu keputusan soalnya ini kan lagi kirim surat ke Mendag karena waktu sosialisasi 3 bulan itu nggak cukup,” ujar Anton.
Tetapi, Anton menjelaskan bila pemerintah tidak merespon keinginan kelonggaran waktu tersebut pihaknya akan segera mencetak label informasi untuk ditempelkan pada kemasan beras miliknya. “Tapi kalau memang begitu kita bakal buat label informasi kan sebagai warga negara harus ikut aturan,” jelas dia.
Sebagai informasi, aturan label informasi pada kemasan dilakukan guna melindungi konsumen. Sebab diharapkan label informasi itu bisa memastikan kualitas dari beras yang dibungkus. (dna/dna)