Ibu Tiri Ditetapkan Jadi Tersangka Karena Menganiaya Anak

Info Kota1662 Views
Ibu Tiri Ditetapkan Jadi Tersangka Karena Menganiaya Anak
Foto: Arbi Anugrah/detikcom

TangselMedia – Satreskrim Polres Purbalingga menetapkan pelaku penganiayaan terhadap anak berumur 7 tahun sebagai tersangka. Penetapan status tersebut karena sudah memenuhi pasal perlindungan anak dan KDRT.
“Sudah kita tetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan sejak kemarin sore,” ujar Kasatreskrim Polres Purbalingga, AKP Poniman kepada wartawan di Purbalingga, Kamis (30/8/2018).
Dasar penetapan tersangka karena sesuai dengan unsur-unsur pasal UU KDRT pasal 44 ayat 1 kemudian menggunakan UU Perlindungan Anak pasal 80 ayat 2 dan ayat 4.

“Itu memenuhi unsur karena dia melakukan suatu perbuatan dimana anak tersebut masih dalam pengampuan atau belum cakap dan anak itu juga masih dalam satu rumah. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun,” jelasnya.
Ia menjelaskan, dari hasil keterangan pelaku sampai melakukan penganiayaan tersebut secara berulang-ulang karena faktor ekonomi.
“Karena anak ini ikut ibu tirinya sudah sekitar 5 tahun dan dari ibu itu punya anak kandung sendiri. Motif yang ada dirumah tangganya mungkin karena motif ekonomi, ibu hidupnya karena ekonomi lemah,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia ibu tiri anak berumur 7 tahun ini juga mempunyai sifat temperamen, sehingga sering jengkel terhadap apa yang dilakukan oleh anak tirinya tersebut.
“Ibu ini temperamen dan pelaku ini selalu jengkel terhadap anak tiri tersebut sehingga apa yang diperbuat oleh anak saat main, kemudian tidak sesuai dengan harapan ibunya jadi dilampiaskan kepada anak tirinya,” ucapnya.
(arb/bgs)