Buat SIM Tanpa Calo di Tangsel ?, Pasti Bisa

 

Sim A dan C yang dibuat tanpa calo
Sim A dan C yang dibuat tanpa calo

TangselMedia.com – SIM (Surat Ijin Mengemudi ) adalah salah satu persyaratan yang harus di miliki saat seeorang mengemudikan kendaraan bermotor, baik itu kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat. Bedanya jika kita mengendarai kendaraan roda dua, maka SIM yang harus dimiliki adalah SIM C, tetapi jika yang di kemudikan adalah kendaraan roda empat, maka yang harus dimiliki adalah SIM A.

Namun sering kali banyak diantara para pengemudi tidak memiliki SIM dengan alasan ngurusnya ribet dan harus pakai calo hingga biayanya terkesan sangat mahal. Padahal sih membuat SIM itu tidak seribet yang di bayangkan.

Nah untuk warga Tangerang Selatan, Kini bisa membuat dan memperpanjang SIM di kantor Satuan Administrasi Pelayanan SIM (Satpas) Polres Tangerang Kabupaten, di pertigaan Jalan Raya Cisauk dan Jalan Raya Serpong, Tangerang Selatan.

Caranya sangat mudah, datang saja langsung ke kantor Satpas di atas dengan membawa foto copy KTP 4 lembar, lalu ambil kartu tamu pembuat SIM di pintu masuk Satpas, kemudian masuk keruang pemeriksaan kesehatan (tertera tulisannya di pintu) dengan biaya tes kesehatan RP 20.000, Tapi jika sudah membawa surat keterangan dari puskesmas tempat tinggal kita, kita ga perlu masuk ke ruangan itu, Melainkan langsung menuju loket pembayaran Asuransi di samping ruang kesehatan. Biayanya RP 30.000, kemudian ke loket sebelahnya ambil berkas atau formulir permohonan pengajuan SIM yang besarnya Rp 100.000 (RP 75.000 untuk perpanjang ) untuk SIM C dan RP 120.000 ( Rp 80.000 ) untuk SIM A. Kemudian kita isi formulir itu di meja yang sudah di siapkan.

Baca Juga  Lintang: Tarik Segera Buku LKS IPA Kelas 5 SD!
Ruang tunggu di Satpas Polantas Tangerang Selatan
ruang tunggu di Satpas Polantas Tangserang Selatan

Setelah formulir kita isi, lalu kita serahkan kembali ke loket tempat kita tadi ambil formulir, terus tunggu deh sampai nama kita di panggil untuk foto jika itu adalah perpanjangan, Dan untuk Ujian tertulis jika itu permohonan SIM baru, biasanya sih sekitar 30 menit sampai 1 jam tergantung banyaknya antrian saat itu.
Setelah nama kita di panggil, kita masuk keruang ujian tertulis yang di beri waktu untuk mengisi 30 soal selama 20 menit, Disini dicampur antara peserta ujian SIM A dan SIM C.

Saran saya sebelum melakukan ujian tertulis kita pelajari dulu materi ujiannya, Dan ini bisa kita dapatkan banyak di interneet, bahkan bisa download aplikasi soalnya di google aps. Setelah selesai kita tunggu diruang tunggu yang terletak di belakang gedung untuk menunggu hasil ujian tertulis selesai. Biasanya sih hanya sekitar 10 hingga 15 menit.
Ketika kita di nyatakan lulus, Maka kita langsung uji praktek. Untuk mobil tempatnya di belakang gedung, sedang untuk motor tempatnya di depan gedung.

kalau kita lulus ujian praktek, Maka kita akan dipanggil untuk masuk ke ruang foto, Tapi jika tidak lulus, Kita akan disuruh mengulang lagi 2 minggu yang akan datang. Setelah proses foto selesai, Maka kita langsung ambil SIM  di bagian samping gedung saat itu juga. Mudah kan? kalo bisa ngurus sendiri kenapa harus pakai calo?. (FA/rdks)