TangselMedia-Viral di Pilkada Tangerang Selatan yang ditayangkan oleh Inews TV, Pendudukung Benyamin-Pilar Ormas Jari 98 terancam dipidana berdasar UU Pilkada No.10 Tahun 2016 pasal 187A yang pelakunya dapat dipenjara minimal 3 tahun dan denda minimal 200juta. Dalam tayangan yang sudah viral tersebut salah satu pengurus Jari 98 membagikan uang lembaran ratusan kepada masyarakat yang hadir diacara yang diselenggarakan mereka berupa deklarasi dukungan pasangan Benyamin-Pilar pada hari Sabtu (26/09/2020).
Saat dikonfirmasi, Willy Prakarsa selaku ketua Jari 98 menyangkal jika acara tersebut merupakan bentuk money politic. Ia mengatakan jika pembagian uang yang dilakukannya berupa nyawer untuk masyarakat dan bukan untuk kepentingan politik. “Jadi yang namanya nyawer itu gak benar jika untuk kepentingan politik”, bantah Willy.
Ormas Jari 98 yang diketuai Willy Prakarsa merupakan salah satu ormas yang mendukung pasangan petahana Benyamin-Pillar. Sebelumnya ketika pemilihan presiden 2019 lalu sempat berurusan juga dengan Bawaslu ketika memberikan diduga melakukan pelanggaran kampanye.
Terancam Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan
Dikutip dari InewsTV acara deklarasi juga dilakukan secara terbuka dan tidak mematuhi Protokol Kesehatan yang sedang digencarkan oleh pemerintah. Ancaman terhadap pelanggaran protokol Kesehatan bisa terancam maksimal hukuman 1 tahun penjara dan denda maksimal 1juta.
Sebelumnya juga terjadi kegiatan yang mendukung pasangan Benyamin-Pilar dengan melanggar bentuk kampanye berupa sepeda santai dengan mendapat doorprize yang dilakukan oleh komunitas tertentu. Acara tersebut akhirnya dibubarkan oleh Bawaslu karena tidak mematuhi aturan yang sudah dibuat KPU.
Menanggapi pelanggaran diatas, Puji Iman Jarkasih dari Lembaga Pemantau Pemilu yakni LSM Perkota “Nusantara” Cabang Tangerang Selatan menyayangkan kejadian tersebut.
“Sangat menyayangkan kejadian diatas karena hal itu merupakan pelanggaran kampanye. Perbuatan memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih akan dikenakan sanksi pidana minimal 36 bulan (3 tahun), maksimal 72 bulan (6tahun) dan denda minimal 300juta, maksimal 1milyar. Bahasa nyawer tidak ada dalam aturan Pilkada, karena pemberian uang tersebut dalam momen kampanye. Bawaslu harus memanggil siapapun yang terlibat dala hal itu. Jangan menjadikan Pilkada yang seharusnya Luber Jurdil jadi tidak adil” ujar Puji.
“Ada beberapa sanksi yang bisa menjerat dari pelaku tersebut, selain sanksi pidana mengenai pasal money politik juga terhadap protokol kesehatan dengan dipidana maksimal 1 tahun dan denda 1juta berdasar UU No.6 Tahun 2016 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Di PKPU No.13 Tahun 2020 tentang Kampanye secara jelas jika dilarang kampanye dalam bentuk kampanye terbuka, jalan santai/sepeda santai dan kegiatas sosial/bazaar. Jika seringkali dilakukan oleh salah satu Paslon maka sangat mungkin untuk di eliminasi dari perhelatan pilkada di Tangsel. Karena setiap paslon harus mampu memberikan arahannya dalam berkampanye kepada para pendukungnya”, cetus aktivitis LBH Unggul ini.
Puji berharap kampanye yang dilakukan pada Pilkada ini dengan cara-cara yang terpuji dengan mematuhi aturan yang ada. Ia berharap Bawaslu bersikap tegas jika terbukti melakukan pelanggaran dalam kampanye ini.
“Sebagai Lembaga Pemantau Pemilu yang terdaftar resmi di KPUD, saya berharap pilkada kali ini dapat berjalan dengan tertib dengan mengikuti aturan yang ada. Peraturan itu dibuat agar semua pihak yang berkepentingan dapat mematuhinya demi kebaikan Bersama untuk kepentingan rakyat lebih luas. Jika praktek-praktek pelanggaran dianggap biasa dan tanpa adanya hukuman maka sama saja kita mengajarkan perilaku tidak baik kepada generasi penerus. Saya berharap jika telah terbukti melakukan pelanggaran maka dilakukan proses hukumnya baik secara pidana bagi pelakunya ataupun Paslonnya”, harap Puji.
Berdasarkan konfirmasi Pihak Bawaslu juga akan mempelajari dan menindaklanjuti dari temuan-temuan yang telah masuk. Muhammad Acep selaku ketua Bawaslu Tangerang Selatan berjanji akan menindak lanjuti dugaan pelanggaran tersebut.*** (is)