Tangerang Selatan-Walikota Airin Rachmi Diany dilaporkan oleh Lembaga Pemantau Pilkada Perkota Nusatara terkait pelantikan pejabat fungsionalnya di Pemerintahan Kota Tangerang Selatan yang dilaksanakan pada 27 Oktober 2020 lalu di Blandongan, Puspemkot. Airin di laporkan ke Bawaslu Tangsel (2/11/2020) atas dugaan pelanggaran pada pasal 71 UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Perkota Nusantara melihat pelantikan tersebut bermasalah karena selain diduga tanpa adanya persetujuan dari Kementrian terkait juga dianggap merupakan bagian dari Petahana ataupun pejabat negara yang keputusan dan tindakannya dapat merugikan paslon lain. Walaupun Airin mendasarkan kepada kebutuhan untuk pelayanan masyarakat dan dapat bersinergi dengan pejabat lain. Laporan ke Bawaslu Tangsel telah diterima berdasar bukti dari Bawaslu Tangsel No.033/PL/PW/KOTA/11.03/X/2020.
“Kami menduga pelantikan yang dilakukan oleh Walikota Airin Rachmi Diany menyalahi aturan Pilkada yang ada. Seharusnya pelantikan pejabat menunggu selesainya Pilkada yang sedang berlangsung. Dalam UU Pilkada maupun turunannya di PKPU tidak disebutkan pelantikan pejabat adalah struktural atau fungsional. Apalagi Airin selaku Ketua Golkar Tangerang Selatan yang mengusung salah satu Paslon, bisa saja memiliki kepentingan tertentu dalam pelantikan pejabat yang dilakukannya, sehingga dapat merugikan paslon lain”, ujar Puji Iman selaku Sekretaris Lembaga Pemantau Pilkada Perkota Nusantara.
“Walaupun Airin beralasan untuk kebutuhan pelayanan masyarakat, itu sah saja ia punya alasan tetapi alasannya harus mendapat persetujuan dari Kementrian terkait yakni Kementrian Dalam Negeri selaku Lembaga berwenang. Tanpa adanya Surat Persetujuan secara resmi dari Kementrian Dalam Negeri dapat dikenakan sanksi Pelanggaran Pilkada”, jelas Puji.
Perkota Nusantara sebagai Lembaga Pemantau Pilkada sebelumnya telah melaporkan Taryono selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindikbud) Tangerang Selatan atas pesan chattnya di WA yang ikut mengarahkan kepada orang lain dalam pencetakan poster/brosur Paslon Benyamin-Pillar. Menurutnya mereka berkepentingan sebagai Lembaga Pemantau Pilkada agar terwujud Pilkada yang Jujur, Adil dan Bermartabat.
“Kami punya kewajiban dan tanggung jawab moral untuk memantau keberlangsungan Pilkada 2020 di Tangsel ini berjalan secara Jujur, Adil dan Bermartabat. Biasanya Petahana memiliki special tersendiri karena mereka punya akses resourches yang ada di pemerintahan daerahnya. Banyak menggunakan ASN dan perangkat2nya untuk kepentingan paslonnya. Oleh karena itu kami lebih banyak concern kesana”, papar Puji.
“Airin jangan sampai diakhir kepemimpinannya memberikan contoh yang tidak baik. Hal ini dapat merugikan integritas dan citranya sebagai Walikota perempuan yang memiliki prestasi”, pesannya. (hp)***