PERKAWINAN DIMASA PANDEMI COVID-19 DENGAN ATURAN NEW NORMAL
Yulita Pujilestari, MH*
Hampir 7 bulan wabah covid-19 masih belum menurun, Melansir data dari laman Kompas.com, Minggu (5/10/2020), Pemerintah Indonesia kembali mengumumkan 3.992 kasus baru Covid-19. Sehingga jumlah total kasus virus corona yang telah dikonfirmasi di Indonesia menjadi sebanyak 303.498 kasus. Dan segala aktivitas masyarakat pun mulai perlahan bangkit kembali dari kehidupan sosial, ekonomi, termasuk rencana perkawinan bagi pasangan yang telah mempersiapkan perkawinan. Banyak yang menunda perkawinan karena kondisi yang diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun semenjak diberlakukannya konsep New Normal dalam segala aspek bidang mulai juga kembali perkawinan dengan konsep Perkawinan New Normal.
Seyogyanya Dalam Pasal 2 ayat (1) Undang–Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan berbunyi : “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”, Artinya sepanjang perkawinan tersebut di masa yang disebut masyarakat “new normal” masih berdasarkan pada UU perkawinan No.1 tahun 1974 yang berlaku di Indonesia maka perkawinan tersebut tetap dapat dilakukan, namun harus ada beberapa aturan yang di tetapkan.
Dengan Perkawinan di masa yang berkembang di masyarakat yaitu new normal sudah mulai banyak terjadi. Dimana Perkawinan di era new normal harus memperhatikan beberapa aturan aturan baik yang berkembang di masyarakat, juga yang ditetapkan oleh pemerintah diantaranya protokoler kesehatan , wajib memakai faceshiel, masker, jaga jarak, tidak berkerumun. Dengan berkembangnya aturang aturan agar terhindar covid-19 diantara tamu undangan dimana perkawinan di masyarakat yang menutut agar tetap terjaga kesehatan, Maka pilihan yang digemari perkawinan saat pandemi ini di masa wabah covid-19 , lokasi perkawinan masyarakat banyak memilih dengan konsep ruangan terbuka misalnya konsep alam dsb. Hal tersebut diharapkan agar tamu undangan saling merasa nyaman, dapat jaga jarak antara tamu undangan , antara tamu undangan dan kedua mempelai. Masyarakat dengan sendirinya terbiasa dengan perkawinan di era covid-19. Banyak yang memberlakukan aturan perkawinan di era ne normal mulai dari pemerintah setempat, wedding organizer, panitia keluarga bahkan sampai dengan calon pengantin sendiri membuat aturan perkawinan new normal.
Aturan minimal melangsungkan perkawinan di era new normal yaitu diantaranya :
- Diawali Cek Suhu Badan Bagi Tamu undangan dan keluarga serta yang berada dalam perkawinan tersebut
- Protokoler kesehatan ( Seluruh yang berada pada perkawinann tersebut wajib memakai masker, faceshield, jaga jarak, disediakan cuci tangan dll)
- Waktu acara yang dibatasi
- Tamu undangan Yang Dibatasi
- Foto dengan jarak
- Duduk Dengan Jarak
Masih banyak lagi aturan perkawinan di era new normal. Namun hal tersebut tetap mengacu pada aturan hukum perkawinan menurut UU No.1 Tahun 1974 tentang UU perkawinan.
Perkawinan di era new normal banyak sisi positifnya diantaranya yaitu minimalisasi budget perkawinan, lebih waspada terhadap kesehatan, lebih akrab dengan keluarga karena dibatasinya tamu undangan yang lebih banyak keluarga.
*Penulis adalah Dosen Prodi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan Universitas Pamulang