Dimana Pancasila?

Opini1146 Views

Pada zaman Globalisasi saat ini banyak pengaruh  dari luar ke dalam yang baik maupun yang buruk. Sebagai bukti masyarakat sudah terpengaruh dengan kebiasaan yang seharusnya tidak patut dilakukan oleh bangsa kita. Sudah banyak masyarakat yang lupa akan landasan negara kita sebagai ideologi dasar bagi negara Indonesia yaitu Pancasila. Sebagai rakyat Indonesia, Pancasila merupakan pedoman hidup kita. Pada kenyataannya, saat ini masyarakat Indonesia sudah lupa akan pelaksanaan ideologi  dasar negara kita. Dari pejabat-pejabat hingga rakyat kalangan menengah kebawah sudah banyak yang tidak peduli lagi akan ideologi dasar negara ini. Maka dari itu Pancasila sebagai ideologi dasar bagi negara Indonesia harus diketahui dan diterapkan oleh seluruh warga negara Indonesia. Dengan demikian warga negara Indonesia mengerti dan meyakini Pancasila sebagai pedoman hidup bangsa dan mengamalkan Pancasila tersebut dalam setiap langkah mereka.

Setiap bangsa di dunia yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup inilah suatu bangsa akan memandang persoalan yang dihadapinya sehingga dapat memecahkannya secara tepat. Tanpa memiliki pandangan hidup, suatu bangsa akan merasa terombang – ambing dalam menghadapi persoalan yang timbul, baik persoalan masyarakatnya sendiri maupun persoalan dunia.

Pancasila sebagai pandangan hidup sering juga disebut way of life, pegangan hidup, pedoman hidup, pandangan dunia atau petunjuk hidup. Walaupun ada banyak istilah mengenai pengertian pandangan hidup tetapi pada dasarnya memiliki makna yang sama. Lebih lanjut Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dipergunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari – hari masyarakat Indonesia baik dari segi sikap maupun prilaku haruslah selalu dijiwai oleh nilai – nilai luhur pancasila.

Pancasila sebagai dasar mempunyai arti bahwa Pancasila dijadikan sebagai pedoman dan sekaligus landasan dalam penyelenggaraan Negara. Fungsi ini telah diimplementasikan dalam UUD 1945 yang kemudian menjadi sumber tertib hukum di Indonesia. Dalam struktur hukum di Indonesia, UUD 1945 menjadi hukum tertulis tertinggi, yang menaungi peraturan perundang-undangan dibawahnya, seperti undang-undang. Fungsi Pancasila dalam dalam tata hukum di Indonesia menjadi sumber dari segala sumber tertib hukum. Nilai-nilai Pancasila harus menjiwai dalam setiap peraturan perundang-undangan di Indonesia, atau dengan kata lain peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Baca Juga  Manusia Mendamba Tuhan Ditengah Mewabahnya Virus Corona (COVID-19)

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa mempunyai arti bahwa Pancasila menjadi pedoman bagi setiap perilaku bangsa Indonesia. Perilaku setiap warga Negara dan bangsa Indonesia harus dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, sehingga bangsa Indonesia mempunyai kepribadian dan jati diri sendiri yang membedakan dengan bangsa-bangsa lain di dunia.

Pancasila tidak hanya beredar pada kalangan pemerintah saja, namun pancasila untuk semua warga Negara Indonesia. Tidak hanya dalam aspek social dan pemerintah saja, pancasila meliputi semua aspek yang berada di Negara meliputi agama, ekonomi, sosial politik, keadilan, dan keserumpunan. Semua aspek ini saling berhubungan dan menciptakan keharmonisan apabila kita bisa menjalankannya dengan sungguh-sungguh. Sebagaimana yang kita tahu, semua orang di Indonesia pasti mengenal dan tahu apa itu pancasila, namun hanya beberapa orang yang menghayati dan mengamalkan nilai-nillai pancasila.

Pada beberapa waktu yang lalu terjadi bom bali yang mana menewaskan sangat banyak korban. Peristiwa ini tidak hanya berdampak pada korban saja, namun pastinya berdampak pada seluruh negri dimana akan menimbulkan perasaan saling mencurigai dan diskriminatif. Perasaan saling mencurigai antar masyarakat pastilah akan terjadi karena semua individu akan meningkatkan tingkat kewasspadaan setelah terjadinya peristiwa. Namun, meningkatnya kewaspadaan itu penting apabila tidak menimbulkan hal negative. Pada kenyataannya masyarakat saling menuduh antar golongan mengenai siapa dalang dari pengeboman. Timbulah perpecahan antar golongan dan pertikaian yang memecah masyarakat Indonesia. Timbul pula diskriminatif antar gologan yang sebenarnya hal ini tidaklah pantas terjadi pada masyarakat Indonesia.

Indonesia yang bersatu menjadi Indonesia yang pecah. Indonesia yang bersatu menjadi Indonesia dengan golongan masyarakat. Indonesia yang rukun menjadi Indonesia yang saling menuduh. Indonesia yang peduli menjadi Indonesia yang diskriminatif. Lantas, dimanakah masyarakat yang beridiologi pancasila ini? Dimanakah Indonesia yang memiliki nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan?

Penulis: Farisa Salsabila, FK Universitas Brawijaya, 175070607111007, PSKB kelas B