Diprotes Netizen, Ini Jawaban KPI

Banten, Nasional2435 Views
Atlet Renang dari Sumut
Atlet Renang dari Sumut

TangselMedia.com – Marak diprotes oleh para netizen karena menyensor atlet cabang olahraga renang pada gelaran PON ke -19 di Jawa Barat, KPI memberikan klarifikasi. Melalui akun resmi Twitter-nya, KPI menjelaskan bahwa lembaga penyiaran (pihak televisi) yang menyamarkan (mem-blur) pada tubuh atlet renang putri tersebut bukan atas perintah KPI.

Pada Minggu 18 September 2016, netizen ramai mempertanyakan kenapa gambar tubuhnya atlet putri disensor? padahal renang merupakan olahraga yang tidak mengandung unsur pornografi dan tidak layak disamarkan.

KPI juga menjelaskan, pengambilan gambar tersebut terkait dengan perlombaan, maka tidak perlu disamarkan. Meski demikian, KPI mengimbau untuk mengambil gambar dengan sempurna, misalnya dengan teknik long shoot dengan merekam semua peserta.

Baca Juga  Banten Masih Menempati Posisi 10 Besar, Perolehan Medali PON XIX
Atlet Renang Putri dari Jawa Barat
Atlet Renang Putri dari Jawa Barat

Yuliandre Darwis, ketua KPI, meminta media-media telivisi agar lebih memahami Undang Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002. Yuliandre juga menambahkan, bahwa UU tersebut juga diperjelas dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) yang dikeluarkan KPI tahun 2012.

“Dalam Standar Program Siaran (SPS) pasal 18, disebut bahwa stasiun televisi dilarang mengeksploitasi dan atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu, seperti: paha, bokong, payudara, secara close up dan atau medium shot. Atlet bukanlah eksploitasi.” ujar Yuliandre.

Yuliandre berharap dengan lebih memahami UU Penyiaran serta P3 dan SPS, media-media televisi bisa menjalankan fungsinya dengan baik. (DBS)