Disperindag Gelar Pembinaan Pada Pengrajin Tempe Sebagai Langkah Preventif Pasar Bebas

Foto: Tribunnews
Foto: Tribunnews

TangselMedia  – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada 50 pengrajin tempe yang berasal dari Kedaung, Pamulang.

Seperti dilansir dalam laman tangerangselatan, para pengrajin tempe diberikan pengetahuan mengenai bagaimana cara memproduksi tempe yang bagus dan berkualitas. Pengrajin juga diajari tentang pembinaan mengenai Gugus Kendali Mutu (GKM) dan Good Manufacturing Practice (GMP) selama dua hari di Fifo Kafe, Ciputat Timur, Tangsel pada 9-10 Agustus 2016.

Kepala Bidang Perindustrian Disperindag Kota Tangerang Selatan Ferry Payacun mengungkapkan ada aset potensial pada pengrajin tempe yang harus dikembangkan. Bila tidak dilakukan upaya pembekalan pengetahuan yang mumpuni, maka data dipastikan terganggu keberlangsungan industri pasar ke depannya.

“Itulah kenapa kami dengan telaten melakukan pembinaan kepada pengrajin yang ada di Tangsel salah satunya tempe. Ini untuk menyiapkan mental mereka sebagai basis Kampung Industri Tempe. Keterampilan mereka supaya lebih modern menghadapi pasar bebas,” ujar Ferry.

Hal senada diungkapkan Kasi Pengambangan Industri, Disperindag Putut D.W. Sebagai langkah menghadapi pasar bebas, maka persiapan harus dimulai saat ini. Beragam makanan dari luar negri, lambat laun menyerbu pasar modern tanpa disadari. “Jika ingin menjadi pemenang kata kuncinya harus mempersiapkan sejak awal. Mungkin saat ini menganggap tak perlu, tapi coba rasakan beberapa tahun ke depan produk makanan akan membanjiri pasar Indonesia,” sebutnya.

Baca Juga  Perluas Jaringan, Law Firm Tosa & Partner Buka Cabang ke-3 dengan Santuni Anak Yatim

Kasi Kesehatan Keliling (Kesling) Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Anton Wibawa memberi catatan kepada peserta bahwa pemerintah siap mendukung dalam kemajuan industri pengrajin dengan memberikan bantuan dan pembinaan dari segala aspek. Bantuan dari aspek mutu, kehigienisan, sampai pengaturan limbahnya supaya tidak mencemarkan lingkungan.

“Pemerintah memiliki banyak aturan dari Undang-Undang Kesehatan, Undang, Undang perlindungan konsumen, Peraturan Pemerintah tentang keamanan pangan dan gizi. Itu semua untuk melindungai masyarakat baik produsen dan konsumen,” paparnya.

Meskipun telah ada aturan ketat, masih saja terdapat makanan yang tidak memiliki ijin edar. Sehingga di masa yang akan datang, produk tempe ala Tangsel yang dikemas juga harus memiliki ijin edar, sehingga tempe bisa tahan lama saat dipasarkan ke daerah lain. “Tempe dari Tangsel ke depan jangan lagi mengunakan daun. Jika itu yang tetap dikenakan, pasti akan tertinggal,” ia berpesan.

Dalam kesempatan yang sama, hadir salah satu Dosen Trisakti bidang Teknik Mesin, Ahdianto mengungkapkan bahwa siap mendukung program pengembangan kampung industri tempe Tangsel. Ia pun telah mensurvey lokasi di Kedaung Pamulang sebagai kajian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *