Forum DKM Tangsel Adakan Sarasehan Menggusur Tempat Maksiat

Foto: Hajad/ TangselMedia

TangselMedia – Melanjutkan Sarasehan Mencari Cara Membersihkan Kecamatan Pondok Aren dari Tempat Maksiyat beberapa waktu yang lalu, Forum DKM Tangsel menyelenggarakan acara serupa untuk Pamulang, Serpong dan Setu. Sarasehan digelar di rumah H Yoyok di Villa Dago Pamulang, Minggu 16 Desember 2018.

Sarasehan dihadiri oleh Asda 1 Dr Rahmat Salam mewakili Walikota. Dalam sambutannya Asda 1 menyampaikan pesan Walikota bahwa kita sendirilah yang harus menjaga relijiusitas. Kita tdk boleh mengandalkan pihak lain untuk menjaga relijiusitas. Instruksi Walikota ke jajaran aparat, “Turun, periksa laporkan”. Asda 1 menjelaskan Kecamatan Setu di antara tiga kecamatan adalah yg paling berat. Mereka (PSK) dirazia namun tdk menunggu lama kambuh lagi.

Ada setidaknya tiga hambatan operasional. Pertama bandelnya PSK, kedua mereka ada backingnya. Hari ini mereka ditangkap besok bisa keluar lagi. Ketiga adalah urusan tega nggak tega. Mereka (PSK) harus menafkahi keluarga krn ditinggal suami kawin lagi.

Lurah Benda Baru hadir dan memberikan sambutan dukungan terhadap kegiatan tersebut. Benda Baru siap menjadi pilot project pembersihan dari tempat maksiat.

Dalam Sarasehan mengemuka kegamangan Satpol PP yang merasa belum punya payung hukum. Juga mengemuka data tempat yang diduga menjadi tempat maksiat, serta rencana operasi penggerebekan yang selalu bocor. Kegamangan ini dinyatakan tdk pada tempatnya mengingat Tangsel sudah mempunyai Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat tahun 2012. Bila Perda tsb dianggap kurang efektif, maka revisi perbaikan menjadi keharusan. Namun, Perda yang ada harus dimaksimalkan kemanfaatannya sambil menunggu Perda revisinya.

Baca Juga  Mahasiswa UIN Jakarta Selenggarakan Acara Dongeng Ceria di TBM Ar Rahmah

Acara yang dipandu Arif Wahyudi Ketua FDKM Tangsel berlangsung lancar, dan melahirkan beberapa rekomendasi sbb:
1. Walikota agar memaksimalkan daya guna Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang sudah ada.
2. Apabila Perda tersebut dianggap belum mencukupi, maka direkomendasikan kepada Walikota dan DPRD untuk segera melakukan revisi perbaikan.
3. Masyarakat diminta untuk turun tangan memperingatkan praktek tempat maksiat tanpa kekerasan dan anarkis. Ini adalah dakwah nyata terhadap maksiat (kemunkaran).

Sarasehan ini merupakan kolaborasi Forum DKM Tangsel, IZI (Inisiatif Zakat Indonesia), dan FKMP (Forum Komunikasi Masjid se Pamulang). Selanjutnya Sarasehan akan diadakan se Tangerang Selatan di akhir Desember ini.(HJD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *