Ganjil Genap Kini Tidak Lagi Berlaku Seharian

Ganjil Genap Kini Tidak Lagi Berlaku Seharian
Foto: Pradita Utama

TangselMedia – Pemprov DKI Jakarta memutuskan memperpanjang masa pemberlakuan ganjil-genap meski Asian Games-Asian Para Games 2018 telah selesai karena hasil positif. Ganjil genap resmi diperlakukan pagi ini dengan sejumlah perubahan.

Dirangkum detikcom, Senin (15/10/2018), ganjil genap kali ini tidak lagi seharian atau 15 jam. Ganjil genap perpanjangan ini diterapkan pada jam berangkat kerja dan pulang kerja. Untuk pagi ganjil genap berlaku pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan untuk sore pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.

“Pembatasan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diberlakukan pada hari Senin sampai Jumat mulai dari pukul 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB,” tulis aturan dalam Pergub No 106/2018 tentang Ganjil-Genap.

Perpanjangan ganjil-genap kali ini diterapkan sejak tanggal 15 Oktober 2018 – 31 Desember 2018 dan tidak berlaku Sabtu-Minggu dan hari libur. Adapun ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap, yaitu:-

Baca Juga  Di Hotel Sawah Besar Seorang Wanita Tewas Didalam Mobil, Diduga Dibunuh

Jalan Medan Merdeka Barat
– Jalan MH. Thamrin
– Jalan Jenderal Sudirman
– Jalan Jenderal Gatot Subroto
– Sebagian Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi – simpang Tomang)
– Jalan MT Haryono
– Jalan HR Rasuna Said
– Jalan Jenderal DI Panjaitan
– Jalan Jenderal Ahmad Yani

Dalam penerapan ganjil-genap, ada juga sejumlah ruas yang bebas ganjil-genap padahal di jalur ganjil-genap.  Sebagai contoh di Jl Gatot Subroto ruas Pancoran. Kendaraan dari Pasar Minggu yang akan masuk ke Gerbang Tol Tebet depan Gedung Aldiron bebas ganjil genap atau di Jl Gatot Subroto ruas Kuningan. Kendaraan yang keluar tol dalam kota di exit Kuningan/ Mampang, diperbolehkan melalui jalan Gatot Subroto hingga ke Simpang Kuningan namun harus mengambil ke arah Mampang/ Tendean.