Guru Besar UIN Jakarta Tanggapi Putusan MK Soal Penghapusan Presdential Threshold

Jabodetabek41 Views

TangselMedia – Putusan MK No 62/PUU-XXII/2024 membatalkan norma tentang presidential threshold (PT) dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Menariknya, para pemohon berasal dari kalangan mahasiswa yang berasal dari lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

Guru besar UIN Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie mengatakan putusan MK tentang pembatalan norma presidential threshold (PT) dalam UU Pemilu memberi pesan penting dalam proses demokratisasi melalui  pemilihan presiden. “MK telah membuka kotak pandora dalam pilpres, di mana ruang kandidasi calon presiden  di Pemilu 2029 makin terbuka lebar,” kata Tholabi di Jakarta, Senin (6/1/2025).

Meski demikian, menurut Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar HTN-HAN (APHTN-HAN) ini, ketentuan lebih detail harus dirumuskan oleh DPR dan Pemerintah dengan memerhatikan panduan dari MK dalam melakukan rekayasa konstitusional melalui perubahan UU Pemilu. “Pada poin perubahan UU Pemilu inilah, DPR dan pemerintah harus mendorong munculnya partisipasi publik yang bermakna,” ingat Tholabi.

Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Jakarta ini menanggapi para pemohon perkara mengenai presidential threhsold ini merupakan mahasiswa dari Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). “Para pemohon yang berasal dari  mahasiswa PTKIN ini menunjukkan pesan tersirat bahwa kualitas mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum di lingkungan PTKIN ini teruji dan mumpuni,” kata Tholabi.

Baca Juga  Mahasiswa UIN Jakarta Selenggarakan Acara Dongeng Ceria di TBM Ar Rahmah

Tholabi menyebutkan, debut mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum di lingkungan PTKIN juga pernah muncul saat melakukan gugatan UU Pilkada mengenai usia calon kepala daerah melalui putusan MK No 70/PUU-XXI/2024  tentang penghitungan syarat usia calon kepala daerah terhitung saat penetapan pasangan calon.

“Mahasiswa PTKIN yang berasal dari Generisi Z ini  menunjukkan kualitas keilmuwan dan memiliki kepedulian atas persoalan sosial di sekitarnya. Ini sinyal yang baik untuk semakin menguatkan kualitas pendidikan syariah dan hukum di lingkungan PTKIN,” tandas Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum PTKIN Periode 2019-2023 ini.

Sebagaimana diketahui, para pemohon perkara  putusan MK No 62/PUU-XXII/2024 merupakan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sebelumnya, pada Agustus 2024 lalu, pemohon perkara putusan MK No 70/PUU-XXI/2024 merupakan mahasiswa Prodi Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syarian dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.