Hendak Transaksi Narkoba, 39 Gram Sabu Diamankan Polisi Di Karang Tengah, Tangerang

Tersangka Transaksi Narkoba Di Tangerang. Foto: TangselMedia
Tersangka Transaksi Narkoba Di Tangerang. Foto: TangselMedia

TangselMedia – Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan kembali mengungkapkan kasus narkoba jenis shabu. Menurut Kasat Resnarkoba, Ajun Komisaris Polisi Agung Nugroho, pengungkapan berawal saat melaksanakan observasi wilayah Tim Opsnal unit 1 yang dipimpin Ipda Eko Nopendi. Mendapatkan informasi dari masyarakat Tangerang Selatan bahwa adanya dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Pondok Kacang dan Jelupang, Pondok Aren yang diduga dilakukan oleh orang yang biasa dipanggil Ateng.

Dari hasil penyelidikan, pemantauan dan pembuntutan akhirnya pada hari Selasa, 4 oktober 2016 sekitar jam 00.30 wib di Komplek Metro Permata, Blok J No. 9, Kel. Pondok Bahar Kec. Karang Tengah, Tangerang.

“Tim akhirnya berhasil tangkap tangan tersangka M Choirul Hidayat alias Balul bersama tersangka Syandry Hidayat alias Ateng karena kedapatan menguasai, membawa, memiliki narkoba jenis sabu”, ujar Agung.

Selain barang bukti yang dikemas dalam beberapa paket plastik dengan total seberat 39 gram sabu, beberapa ponsel atau telepon genggam,  polisi juga menangkap 5 tersangka yang terdiri dari AP alias Age, warga Jl. Cemara II, Pamulang dan 4 lainnya masih berstatus pelajar. Penangkapan dilakukan di beberapa tempat yaitu di Jalan Anggrek Loka BSD, Tangsel, di pinggir jalan Metro Permata Kel. Parung Jaya, Kec. Karang Tengah dan di Komplek Metro Permata Blok J No. 9, Kel. Pondok Bahar Kec. Karang Tengah, Tangerang. Dari beberapa tempat penangkapan tersebut, sebanyak 39 gram sabu berhasil diamankan.

Baca Juga  Pengabdian Kepada Masyarakat Dosen Unpam Guna Membangun Masyarakat Produktif dan Bebas Narkoba

Dari tersangka mengatakan jika sabu tersebut diperolehnya dari seseorang yang tidak tahu namanya di daerah Jembatan Lima dan daerah kawasan Grogol, Jakarta Barat atas petunjuk orang yang disebut Ipong (masih dalam penyelidikan). Tersangka mengatakan mengedarkan sabu tersebut sudah sekitar dua bulan, dan selain mendapatkan sabu untuk dikonsumsi tersangka juga mendapatkan keuntungan Rp. 200.000,- s/d 400.000,- per gramnya.

Dari perbuatan para tersangka tersebut dapat terkena ancaman hukuman pasal 114, pasal 112, UU RI No. 3 Tahun 2009 tentang narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah. (sisrie)