Terkait Kasus Air Mineral Palsu, Polisi Tunggu Laporan Kerugian Masyarakat

Aqua Palsu. Foto : Dok Humas Polres Tangsel
Aqua Palsu. Foto : Dok Humas Polres Tangsel

TangselMedia – Pasca penggrebekan usaha air mineral palsu pada Kamis (6/10/2016), Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan belum menerima laporan kerugian dari masyarakat ataupun pihak pemilik merek terkait. Kepada Tangselmedia.com Ajun Komisaris Polisi A. Alexander menyatakan hingga kini belum menerima laporan kerugian dari mayarakat terkait beredarnya air galon merk Aqua.

“Terkait dengan keamanan dan kenyamanan warga atas air galon palsu, Polres Tangerang Selatan tidak bisa melakukan penarikan atas air galon kemasan yang dipalsukan yang sudah beredar di masyarakat dikarenakan itu adalah wewenang BPOM dan pihak pemilik merk air galon yang di palsukan”, papar Alexander.

“Silakan masyarakat mengadukan ke pihak BPOM atas produk-produk palsu yang beredar di mayarakat. Agar bisa segera dilakukan tindakan yang semestinya dalam melindungi masyarakat dari konsumsi air galon palsu atau oplosan”, pungkasnya kepada TangselMedia.

Ia menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam membeli air galon kemasan dan membeli air galon di toko-toko terpercaya agar terhindar dari produk-produk palsu.

Baca Juga  Buka Cabang ke 1, D&ME Butik dan Bridal Adakan Grand Opening di Bintaro

Kasus diatas berawal dari penggrebekan yang  dilakukan pukul 12.30 wib di Jln. Permata Pamulang, Kavling Pilihanan, Blok D.15 Rt/Rw 01/03, Serpong, Tangerang Selatan berlangsung lancar tanpa perlawanan. Mereka yang ditangkap yaitu Okky Setiawan(31 Thn) dan Madjid (31 Thn) yang keduanya berasal dari Tasikmalaya, Jawa Barat. Mereka langsung dibawa ke Polres untuk diperdalam lebih lanjut.

Dalam operasi penggrebekan oleh unit 4 krimsus Satreskrim Polres Tangerang Selatan, kamis (6/10/2016) terdapat 70 galon merk Aqua yang di duga palsu dan mendapati 60 puluhan galon isi ulang yg belum di pasang segel tutup merk Aqua dan di duga galon Aqua palsu telah di pasarkan ke beberapa pelanggan selama setahun. (sisrie/isn)