Tangselmedia – Maraknya kasus kekerasan dalam rumah tangga belakangan ini sangat meresahkan di tengah-tengah masyarakat. bagaimana tidak, Sepanjang tahun 2023 saja Mabes Polri mencatat setidaknya ada 2.261 kasus kekerasan yang terjadi. Bentuk KDRT yang paling besar adalah fisik yakni mencapai 1.848 Kasus, sisanya kekerasan yang di alami dalam bentuk psikis dengan 133 kasus, kekerasan seksual 61 Kasus, pemaksaan dalam hubungan seksual 2 kasus dan penelantaran ekonomi mencapai 217 kasus.
Situasi inilah yang membuat sejumlah mahasiswa yang berasal dari Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (Unisba) menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yaitu berupa penyuluhan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga. Kegiatan yang dilakukan di Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang ini dihadiri oleh puluhan Pemuda/i yang berasal dari berbagai wilayah di Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang.
Ketua pelaksana Abdul Hadi kepada jurnalis tangselmedia menyebutkan, pihaknya menggelar kegiatan ini adalah merupakan wujud nyata kewajiban tri dharma perguruan tinggi sekaligus kontribusi nyata terhadap masalah yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. “Pengabdian masyarakat merupakan salah satu kewajiban akademisi termasuk mahasiswa di dalamnya, terutamanya sebagai bentuk kontribusi nyata dalam menjawab segala masalah yang terjadi dalam masyarakat”. Ujarnya kepada Tangselmedia.
Hal senada juga disampaikan ketua pemuda Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang, pemuda yang biasa di sapa Randjes mengungkapkan bahwa menyambut baik kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat yang dilaksanakan oleh mahasiswa Unisba. “Kami sangat menyambut baik dan bersyukur serta mengucapkan terima kasih kepada seluruh mahasiswa dari Program Studi doktor ilmu hukum Universitas Islam Bandung yang telah memberikan pemahaman kepada pemuda dan pemudi terkait perlindungan hukum kepada korban kekerasan dalam rumah tangga”, tuturnya.
Dalam materinya, Halimah Humayrah Tuanaya menjelaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga meupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan. “KDRT tidak terbatas pada kekerasan secara fisik saja tetapi kekerasan psikis, kekerasan seksual bahkan termasuk penelantaran rumah tangga. Semua kekerasan tersebut, korban berhak mendapat perlindungan hukum, perlindungan kesehatan bahkan perlindungan sosial”, ucapnya.
Dihari yang berbeda, Cici Rifla Narasumber kedua menjelaskan terkait hak atas layanan kesehatan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga, dirinya menyebutkan korban KDRT berhak untuk mendapat pemeriksaan kesehatan sesuai standart kesehatan. “layanan kesehatan adalah hak setiap orang tidak terkecuali korban KDRT, stop KDRT karena cinta seharusnya melindungi bukan saling menyakiti”, pungkasnya.
Seperti diketaui mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (Unisba) menggelar Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dari tanggal 30 September 2024 sampai tanggal 2 Oktober 2024. (AH)