TangselMedia – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bisa dipastikan sudah tidak memiliki hak untuk mengambil alih Jalan Raya Serpong – Parung KST BJ Habibie Kelurahan Setu Muncul Tangsel yang menghubungkan wilayah Kota Tangsel dengan Kabupaten Bogor.
Berdasarkan informasi yang kupas merdeka terima telah terjadi pertemuan antara Pemkot Tangsel diwakili Lurah Setu dengan tokoh masyarakat dan para ketua RT dan RW di kantor kelurahan Setu, Kamis (3/10/2024).
Dari hasil pertemuan tersebut akhirnya para tokoh dan paguyuban warga mendapat salinan sertifikat hak pakai jalan Raya Serpong – Parung KST BJ Habibie dengan seluas 6.905 meter persegi dimana jalan tersebut merupakan aset milik Pemprov Banten.
Terkait hal ini tokoh masyarakat setempat H Nurhadi bersyukur dan berharap ini menjadi hal yang final sehingga tidak berlarut-larut.
“Alhamdulillah sudah sedikit lega kalo masih diperpanjang kami akan melaporkan pihak BRIN ke ranah hukum karena telah menyalahgunakan aset jalan provinsi,”tegas H. Nurhadi salah satu warga yang juga tokoh masyarakat yang sudah tinggal di wilayah tersebut sejak tahun 1960 saat ditemui di tokonya Kamis (3/10/2024).
Sebelumnya Suhendar selaku kuasa hukum warga dari LBH Ansor Tangsel mengatakan pihak BRIN tidak bisa seenaknya mengambil alih jalan tersebut meski sudah dapat persetujuan dari Pemkot Tangsel ataupun Pemprov Banten.
“Karena aset provinsi Banten maka harus di bahas dulu di DPRD Provinsi Banten selama ini tidak pernah ada pembahasan dari periode yang lalu sampai yang terpilih di pemilu 2024,”tegas Suhendar ketika dikonfirmasi, Kamis (26/9/2024).
Pihak BRIN sendiri ketika coba dikonfirmasi oleh wartawan masih belum bersedia ditemui untuk memberi jawaban terkait hal ini. Ada 3 kontak nomor WhatsApp yang coba kupas merdeka hubungi namun sampai berita ini diturunkan tidak bersedia memberi jawaban. (Hjd)