Kronologi Bawang Merah ‘Palsu’ Sampai ke Indonesia

Nasional1394 Views
Kronologi Bawang Merah ‘Palsu’ Sampai ke Indonesia
Foto: Selfie Miftahul Jannah/ detik

TangselMedia – Di Medan bawang merah ‘palsu’ sebanyak 25 kontainer berhasil digagalkan masuk ke Indonesia. Dari puluhan container tersebut, Polisi menyita 670 ton bawang merah ‘palsu’ dari importir asal India.

Awalnya Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dit Pengawasan barang beredar dan jasa Kementrian Perdagangan berkoordinasi dengan penyidik Polri pada Juni 2018 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 25 kontainer yang membawa bawang merah mini dari India sudah melalui pemeriksaan di Balai Besar karantina Pertanian Belawan.

Bawang merah ‘palsu’ ini sebenarnya merupakan bawang bombay merah yang ukurannya di bawah standar. Hal itu berawal dari peraturan Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan yang punya aturan agar bawang yang masuk ke Indonesia ukurannya tidak boleh di bawah 5 cm.

Indonesia memang tidak memiliki produksi bawang Bombay, maka dari itu pemerintah memberikan izin dengan kuota besar untuk memenuhi kebutuhan bawang Bombay dari luar untuk masuk ke Indonesia.

Demikian disampaikan Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Komisaris Besar Daniel TM Silitonga di lokasi penyitaan, Gudang Jala Letjen Sujono 168 Medan, Senin (25/6/2018) kemarin.

“Totalnya ada 670 ton yang akan disebar ke berbagai wilayah di Indonesia seperti Jawa, sekitar Sumatera Bahkan sampai Kalimantan,” kata dia kepada awak media. Sujono menjelaskan, Bawang merah ‘palsu’, yakni bawang bombay mini yang menyerupai bawang merah.

Baca Juga  ICMI Tangsel Harapkan Ahok Diproses Hukum

Tetapi, untuk saat ini temuan 25 kontainer bawang bombay merah ilegal yang ukurannya di bawah standar ini rencanannya akan dijual sebagai bawang merah yang saat ini harganya tengah melambung. Hal tersebut tentu dilarang karena barang tidak dijual sesuai dengan perizinannya.

“Kan beacukai dan karantina lolos nih, kalau di Medan lolos, bawang merah ‘palsu’ ini akan dikirim ke Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak,” ujar dia.

Bawang merah palsu yang ternyata merupakan bawang bombay mini asal India dikirim secara ilegal ke Indonesia. Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Komisaris Besar Daniel TM Silitonga menjelaskan, harga bawang bombay merah mini ini hanya Rp 2.500/ kilogram (kg) di India, kemudian kalau dikirim ke Indonesia harganya akan menjadi Rp 6.000/ kg.

Setelah melewati berbagai rangkaian biaya pengiriman, clearance dan lainnya ditingkat distributor, harga bawang bombay merah mini menjadi sekitar Rp 9.500/ kg.

“Sementara harga ditingkat eceran kisaran Rp 14.000/kg dengan demikian, ada keuntungan bawang bombay mini sebesar Rp 8.000. Sementara ini harga bawang merah lokal di petani saat ini kisaran Rp 18.000,- sedangkan di pasar retail rata-rata kisaran Rp 25.000/ kg,” kata dia kepada awak media di lokasi penyitaan, Gudang Jala Letjen Sujono 168 Medan, Senin (25/6/2018).