Musrenbang Kelurahan Pondok Karya: Setiap Rt-Rw Akan Dapat Jatah 20 Juta

TangselMedia – Untuk pembangunan di setiap Kelurahan kota Tangerang Selatan (Tangsel) di Tahun 2018 mendatang, akan mendapat jatah sebesar Rp 2,3 Miliyar, dibagi rata masing-masing Rt-Rw sebesar Rp 20 juta.

Informasi ini terungkap, saat kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kelurahan Tahun 2017, Kamis 23 Februari 2017, di Aula Kelurahan Pondok Karya, Pondok Aren, Tangsel.

Ilustrasi, warga sedang membuat dan memerbaiki jalan, hasil dari musrenbang. (sumber foto: depoknews)

Musrenbang tersebut, dihadiri Anggota DPRD Tangsel dari Komisi Satu, Fraksi Partai Demokrat, H. Sihabudin, M.H., Ir. Gacho, Ketua Rt-Rw, Mahasiswa KKN, Pelajar PKL dan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Lurah Pondok Karya, Kamaludin, mengatakan kegiatan Musrenbang ini suatu perencanaan, penetapan dan penganggaran pembangunan dengan  melibatkan para pelaku pembangunan kelurahan di tahun 2018 mendatang.

“Jadi, ada lima usulan yang kami ajukan, yakni: masalah infrastruktur jalas yang kurang baik dan belum memadai, terkait Usaha Kecil Menengah (UKM), pertanahan, pertanian dan kebudayaan yang kian hari semakin padam”, ujar Kamaludin.

Baca Juga  ABN Menemukan Teknologi Anti Tsunami Bahan Bambu

Lalu, terkait Sumber Daya Manusia (SDM) di kelurahan, ini rata-rata masih rendah, karena staf kelurahan disini belum standar di bidang pendidikan pelayan masyarakat.

“Anggaran yang dialokasikan sekitar Rp 2,3 Miliar, kemudian dibagi pada 10 Rw dan 70 Rt dengan rata-rata Rp 20 juta. Saya harap, usulan yang disampaikan warga atau masyarakat melalui pengurus Rt-Rw dalam Musrenbang tingkat kelurahan maupun kecamatan menitik-beratkan pembangunan non-fisik serta peningkatan SDM”, tuturnya.

Dia juga berharap, usulan dalam Musrenbang tingkat kelurahan maupun kecamatan, sekarang tidak hanya pembangunan infrastruktur saja. “Tapi peningkatan SDM dan non-fisik juga perlu. Dengan anggaran Rp 2,3 Miliar ini, semoga dapat menyerap semua usulan masyarakat,” jelasnya sebagaimana diberitakan detikperistiwa. (RDH/HJD)