TangselMedia – Angka kejadian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Tahun 2016 mencapai 63 kasus, dimana setengah dari kasus tersebut, merupakan kasus kejahatan seksual pada anak.
Forum Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) kelurahan Pondok Kacang Barat, bekerjasama dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) Tangsel menggelar sosialisasi kepada masyarakat terkait UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, di Aula kelurahan Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Kota Tangsel, Rabu 22 Februari 2017.
Ketua PATBM Pondok Kacang Barat, Rohadi menjelaskan, selain tanggung jawab negara, pemerintah pusat dan daerah, undang-undang ini pun memberikan amanah, tanggung jawab dan kewajiban kepada masyarakat, sehingga masyarakat tidak boleh lagi berpangku tangan dan masa bodoh dalam hal perlindungan terhadap anak.
“Dalam hal ini, organisasi masyarakat, akademis dan pemerhati anak sudah seharusnya turun langsung ke lapangan melakukan pencegahan, dengan jalan banyak melakukan edukasi dalam hal perlindungan kepada anak. Sehingga kasus-kasus kejahatan terhadap anak (terutama kejahatan seksual) yang akhir-akhir ini banyak menghantui kita, bisa diminimalisir”, jelasnya.
Sementara itu, di tempat yang sama, Kabid Bidang Perlindungan Anak, BPMPKB Tangsel, Nasuha mengatakan, kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi kepada aktivis dan masyarakat yang sudah menyatakan bergabung sebagai satgas perlindungan anak di tingkat kecamatan dan kelurahan, terkait pemberlakuan Undang Undang perubahan No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Perlindungan dan penanganan anak, bukan suatu kewajiban pemerintah pusat saja, namun pihak kelurahan dan kecamatan, serta peran keluarga dan masyarakat menjadi prioritas”, kata Nasuha sebagaimana diberitakan aktualita. (HJD)