Pelaku Penyiksaan dan Pembakaran Zoya Dihukum 7-8 Tahun Penjara

Jabodetabek2141 Views
Makam Muhammad Al Zahra, pria yang dikeroyok dan dibakar gara-gara dituduh mencuri amplifier musala, dibongkar oleh tim forensik polisi pada Rabu, 9 Agustus 2017/ Foto: Viva

TangselMedia – Seluruh tersangka kasus penyiksaan dan pembakaran Muhammad Alzahra alias Zoya di jatuhkan hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Bekasi selama tujuh tahun sampai delapan tahun penjara. Korban diduga mencuri sebuah amplifier di Babelan, Kabupaten Bekasi.

Hukuman yang dibacakan di dalam sidang pada hari Kamis (3/4/2018) itu lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yang menuntut para terdakwa 10 tahun hingga 12 tahun penjara.

Tersangka Rosadi dihukum selama delapan tahun penjara, sedangkan lima tersangka lain, yaitu Najbulah, Zulkahfi, Aldi, Subur dan Karta divonis tujuh tahun penjara.

Sehabis divonis, seluruh tersangka masih mempertimbangkan untuk melakukan banding. Mereka diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas penetapan hukuman tersebut.

Sidang yang dipimpin oleh Musa Arief Anin, Majelis Hakim, menyebut terdakwa Rosadi divonis paling berat karena dinilai sebagai provokator. Rosadi juga diketahui sebagai pelaku pembakaran Zoya. Tetapi, lima terdakwa lain dianggap sebagai pelaku pengeroyokan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga  Tempat Bersejarah di Tangerang yang Ikonik

Muhammad Ibnu Fajar selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bekasi Cikarang, tidak mau mengomentari putusan Majelis Hakim.

“Kami akan mempelajari dan menelaah sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” uja Ibnu.

Muhammad Alzahra alias Zoya meninggal secara tragis setelah dihakimi massa dan dibakar di Kampung Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada 1 Agustus 2017. Zoya dikejar massa, lalu dia dikeroyok karena ketahuan muncuri sebuah amplifier di Musala Al-Hidayah, Kampung Cabang Empat.