TangselMedia – Seorang pelaku perdagangan satwa jenis trenggiling yang dilindungi UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya diringkus Tim Sub Direktrorat 4 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes (Pol) Mahyudi Nazriansyah di Pontianak, Kamis, mengatakan, Rabu (5/12/2018) pukul 15.45 WIB, personel Tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar yang dipimpin Ipda Rachmad meringkus seorang pelaku penjualan satwa dilindungi jenis Trenggiling.
“Pelaku yang diamankan tersebut berinisial DA (29), pelaku ditangkap terkait dengan kepemilikan dan perdagangan sisik trenggiling sebanyak 10,8 kilogram,” ujarnya. Pelaku ditangkap di Jalan Lintas Malenggang, Desa Balai Karangan 4, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, bersama dengan barang bukti sebanyak 10,8 kilogram sisik Trenggiling.
“Selain itu, kami juga mengamankan satu buah timbangan dengan kapasitas 30 kilogram dan satu lembar nota penjualan sisik trenggiling tersebut,” ujar Mahyudi. Pelaku diancam UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pasal 21 ayat (2) huruf d, Jo pasal 40 ayat (2) dengan ancaman penjara maksimal lima tahun, dan denda maksimal Rp100 juta.
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polda Kalbar guna proses sidik lebih lanjut,” ujarnya. Mahyudi mengimbau, kepada masyarakat untuk proaktif melaporkan berbagai informasi, termasuk soal satwa yang dilindungi UU tersebut. Sebab, hal ini penting, guna upaya penyelamatan satwa dilindungi yang ada di bumi Khatulistiwa. “Jangan pernah takut melapor, dan jadilah pelopor informasi yang baik dan benar,” katanya.