Pemegang Kartu Identitas Anak (KIA) Tangsel Dapat Banyak Diskon

Berita Tangsel1395 Views
Foto: Istimewa

TangselMedia – Kartu Identitas Anak (KIA) adalah dokumen yang harus di miliki oleh anak di Indonesia antara 0 sampai 17 tahun kurang satu hari dan belum menikah. KIA ini diterbitkan dalam rangka mendorong peningkatan pendataan, perlindungan pada anak serta pemenuhan hak konstitusional anak berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomer 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

Hal ini dijelaskan Kepala Bidang Pelayanan pendaftaran penduduk Disdukcapil kota Tangerang Selatan Heru Sudarmanto,S.IP. MM di ruang kerjanya, Jalan Raya Cilenggang BSD Serpong, Kamis 20 Desember 2018 lalu.

“Persyaratan bagi warga Tangsel untuk memiliki KIA di antaranya foto copy Kartu Keluarga yang sudah di tanda tangani oleh kepala Dinas Disdukcapil dan foto copy KTP elektronik orang tua serta akte kelahiran anak,” Papar Heru.

Baca Juga  Airin dan Tantangan Lima Tahun Mendatang

Saat ini ada dua jalur pendaftaran KIA yaitu melalui kolektif di sekolah-sekolah dan datang langsung ke Disdukcapil.Ada banyak keuntungan bagi pemegang kartu KIA, saat ini dinas Disdukcapil sedang bekerjasama dengan beberapa vendor seperti KFC, Mc Donalds, Gramedia dan toko Gunung Agung di wilayah Tangsel dengan memberikan potongan harga atau diskon,selain itu kartu juga dapat di gunakan untuk pelayanan publik seperti BPJS dan Lain sebagainya. (ISK)