TangselMedia – Perpu ormas telah disahkan, maka pemerintah berhak membubarkan ormas yang mengancam NKRI dan tidak berasaskan Pancasila.
“Jadi yang tidak berasaskan pancasila berarti mengancam NKRI, maka dengan ini Pemuda Lira Prov. Banten mendorong pemerintah untuk membubarkan ormas yang tidak berlandaskan pancasila dengan segera. Karena dapat membahayakn NKRI, karena pancasila dasar negara,”ujar Novis Sugiawan ketua DPW Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Banten pada TangselMedia, Kamis 26 Oktober 2017.
Menurut ia dalam Pancasila ada :
1. Ketuhanan yg maha esa, 2. Kemanusiaan yg adil dan beradab, 3. Persatuan indonesia, 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan dan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
“Atas dasar ini kami mendorong pemerintah agar berkeadilan dan beradab untuk membubarkan ormas selain yg berasaskan islam. Banyak ormas dinegara ini tidak sesuai dengan pancasila terutama pada sila pertama yaitu ketuhanan yg maha esa (tuhan yg satu, hanya allah SWT), dan yg menyakini sila pertama hanyalah ummat islam. Maka dengan ini mendorong pemerintah untuk membubarkan seluruh ormas yg tidak sesuai dengan sila-sila dipancasila,”papar Novis.
Menurutnya apabila pemerintah tidak membubarkan ormas-ormas tersebut, maka pemerintah melanggar pancasila sila ke 2 dan ke 5, karena keadilan milik seluruh rakyat indonesia.
“Maka apabila pemerintah melanggar asas pancasila, kami meminta sidang rakyat di DPR sesuai dengan sila ke 4. Salam keadilan!,”tegas Novis. (HJD)