Pengadilan Tinggi Jakarta Hukum Mati 8 Penyelundup 1 Ton Sabu

Pengadilan Tinggi Jakarta Hukum Mati 8 Penyelundup 1 Ton Sabu
Penyelundup 1 ton sabu (agung/detikcom)

TangselMedia – Pengadilan Tinggi (PT) akhirnya menolak seluruh permohonan banding 8 terdakwa penyelunduk sabu 1 ton. Mereka tetap dihukum mati sebagaimana diputus Perusahaan Negara Jakarta Selatan.

8 Terdakwa itu diadili dalam dua berkas. Berkas pertama mengadili lima orang, yakni:
1. Juang Jin Sheng.
2. Sun Kuo Tai.
3. Sun Chih Feng.
4. Kuo Chun Yuan.
5. Tsai Chih Hung.

Mereka berlima berpesan sebagai pekerja di kapal Wanderlust yang membawa 1 ton sabu dari Taiwan-Banten.
Adapun 3 nama diadili terpisah yaitu:
1. Hsu Yung Li.
2. Liao Guan Yu.
3. Chen Wei Cyuan.

Ketiganya berperan menjemput 1 ton sabu di Pantai Anyer, Serang, Banten.

Baca Juga  Mahasiswa Teknik Industri Universitas Pamulang Lakukan Pelatihan Inovasi Desain Kemasan Produk di Desa Pakuhaji, Kabupaten Tangerang

Pada hari Kamis, 26 April 2018, Perusahaan Negara Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada 8 nama itu. Sontak, merela langsung mengajukan banding. Apa kata Pengadilan Jakarta?

“Menguatkan putusan PN Jaksel,” demikian lansir panitera Mahkamah Agung (MA) dalam websitenya, Jumat (7/9/2018).

Duduk sebagai ketua majelis Johanes Suhadi dengan anggota Daniel Dalle dan I Nyoman Adi Juliasa. Vonis itu diketok pada hari Kamis, 9 Agustus 2018.

“Bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa tersebut selain sudah tepat dan adil juga telah setimpal dengan kesalahan yang dilakukan oleh Para Terdakwa tersebut,” ujar majelis.
(asp/nkn)