Polres Tangsel Kembali Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

TangselMedia – Polres Tangerang Selatan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba. Pengejaran dan penangkapan terhadap pemakai, pengedar dan bandar narkoba semakin gencar dilakukan. Kali ini melalui kepolisian sektor (polsek) Legok, polisi mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang diduga melakukan penyalahguanaan narkoba jenis sabu tanpa ijin, pada Senin 16 Januari 2017, sekitar pukul 19:00 WIB.

Pelaku yang berhasil diamankan polisi, berserta barang bukti

Ketiga pelaku tersebut berasal dari Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Masing-masing bernama Badru Taman alias Endu (22 tahun) warga Kampung Bungaok, Desa Caringin. Kemudian Imam Saefullah alias Aep (23 tahun) warga Kampung Bojong, Desa Kemuning. Dan Muhammad Renaldi alias Aldi (18 tahun) yang tinggal satu kampong dengan Aep.

Barang bukti yang ditemukan polisi saat penangkapan di TKP yang beralamat di Kampung Palasari Rt. 003 Rw. 02, Desa Palasari, Kecamatan Legok, adalah Sabu yang dibungkus kertas rokok (alumunium foil) dan dibungkus kembali dengan plastik putih.

Baca Juga  Kualitas Udara Di Tangsel Tidak Sehat, Akibat Minimnya Ruang Terbuka Hijau

Polisi berhasil menangkap pelaku, berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa tersangka Badru memiliki narkoba jenis Sabu. Kemudian Tim Opsnal pimpinan Kanit Reskrim berhasil mengamankan tersangka.

Dari hasil penangkapan beserta barang bukti tersebut, polisi akhirnya menangkap Imam dan Aldi sebagai pemilik. Kepada polisi, Aldi mengaku mendapatkan barang haram itu dari Genjeh yang ternyata masuk dalam DPO polisi. (DBS)