TangselMedia – Satuan unit 2 Resnarkoba Polres Tangerang Selatan yang dipimpin Ipda Pardiman, berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu dan ganja, pada Senin 13 Februari 2017 lalu. Tersangka bernama Aditya Prasetya alias Adit (22th) berhasil diringkus di rumahnya, di Jalan Maulana Hasanudin, Rt. 02 Rw. 03, Kelurahan Poris Jaya, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang.
Polisi mulai melakukan penyelidikan sekitar pk 20:25 WIB. Petugas memantau tersangka karena diduga sering mengedarkan narkotika jenis shabu di daerah Poris. Setelah dilakukan pemantauan, kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan tempat tertutup lainnya.
Petugas berhasil menemukan 1 bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang di dalamnya berisikan narkotika jenis Shabu, yaitu Kristal putih dengan berat brutto 16 gram; 1 bungkus kertas warna coklat berisi narkotika jenis daun ganja, berat brutto 1.960 gram; dan 1 bungkus plastik warna hitam yang berisi narkotika jenis daun ganja dengan berat brutto 560 gram.
Tidak hanya itu, kali ini cukup banyak barang bukti yang bisa diamankan polisi, diantaranya: 1 bungkus kertas warna coklat, yang dibungkus sila-sila warna putih berukuran sedang, berisi narkotika jenis daun ganja dengan berat brutto 72 gram; 1 bungkus kertas warna coklat berukuran sedang, berisi narkotika jenis daun ganja dengan berat brutto 69 gram; 1 bungkus kertas warna hitam yang berisi narkotika jenis daun ganja berat brutto 44 gram; juga 1 buah alat yang digunakan untuk menimbang narkotika dan 1 buah Handphone warna hitam bermerek Xiaomi yang disembunyikan di bawah tempat tidur tersangka.
Menurut pengakuan tersangka, narkotika jenis Shabu dan daun ganja tersebut diperoleh dari Monang alias Bokap. Barang bukti tersebut rencananya akan diberikan oleh tersangka kepada pelanggan, atas perintah Bokap.
Tersangka sebelumnya pernah mendapatkan uang sebanyak 2 juta rupiah, dengan syarat semua narkotika yang tersangka simpan, sudah habis diserahkan kepada pelanggan. Saat ini tersangka diamankan di kantor Sat Res Narkoba Polres Tangerang Selatan guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. (FEB)