TangselMedia – Permasalahan hutang-piutang yang melibatkan lembaga keuangan, dinilai masih tidak berpihak kepada konsumen. Jika terlambat membayar, maka akan terkena denda dan juga penalti. Belum lagi ditambah biaya administrasi, provisi dan potongan-potongan lain yang akan mengurangi besarnya pinjaman dari konsumen dengan jumlah yang tidak kecil. Hal inilah yang dialami oleh seorang Dewi Kurniati, warga Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan.
Awalnya, Dewi mengajukan pinjaman kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Makmur Merata yang berlokasi di Kota Tangerang dan disetujui diangka Rp. 200 juta pada pertengahan Januari 2015. Saat itu, Dewi mengagunkan rumahnya yang masih AJB untuk sekalian ditingkatkan menjadi sertifikat yang nanti akan dipotong biaya pengurusan sertifikat di notaris yang ditunjuk oleh BPR. Sehingga, ketika pinjaman itu sudah cair, Dewi akan mendapat beberapa potongan diantaranya biaya pengurusan sertifikat.
Permasalahan dimulai ketika usaha Dewi mengalami kesulitan. Beberapa bulan Dewi tidak mampu membayar angsuran pinjamannya. Hingga akhirnya BPR menyegel rumah Dewi dan mengenakan denda dan penalti. Dewi yang saat itu hanya menerima Rp. 83.300.000,- dari total pinjaman Rp. 200.000.000,- semakin tertekan, karena rumahnya tempat usaha juga disita. Ia dinyatakan terhutang Rp. 296.675.553,- oleh BPR Makmur Merata pada September 2016 dan akan terus bertambah.
Dewi akhirnya minta diadvokasi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Unggul atas permasalahannya. Ia pada intinya beritikad baik dan akan melakukan kewajibannya melunasi pinjaman. Hanya saja, dengan angka yang sangat besar dan rumahnya yang disita membuat dia tertekan dan berusaha mencari keadilan.
“Rumah saya disegel, sehingga saya mengontrak diluar. Usaha saya juga jadi tidak dapat berjalan. Sementara pihak BPR tidak tahu menahu kesulitan saya”, keluh Dewi kepada TangselMedia, pada 15 Februari 2017.
Ia berterima kasih kepada LBH Unggul yang dengan kesungguhan membantu kesulitannya, terutama dalam permasalahan hukum yang menimpanya.
“Saya sangat berterima kasih kepada LBH Unggul, terutama Pak Isnu dan Pak Dedi yang membantu saya dalam permasalahan hutang saya di BPR Makmur Merata. Saya tidak bisa bayar pengacara. Alhamdulillah, dari total yang sekarang sekitar Rp. 300jutaan lebih, bisa diturunkan jadi Rp. 200juta dan rumah tidak lagi disegel”, ujar Dewi. (IHP)