Pesawat Lion Air Didesak Segera Memenuhi Hak Keluarga Korban

Pesawat Lion Air Didesak Segera Memenuhi Hak Keluarga Korban
Novia, istri dari Dolar (korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT 610), bersama kedua anaknya di depan peti jenazah sang suami di RS Polri Raden Said Sukanto, Jakarta Timur, Kamis (8/11) malam. (Foto: ANTARA News/Ricky Prayoga)

TangselMedia – Duka keluarga korban masih menyelimuti meski tragedi jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP dengan nomor penerbangan JT 610 terjadi sudah lebih dari sepekan, yakni Senin (29/10/2018) pagi. Tetapi, beban psikologis yang ditanggung keluarga korban tidak cukup sampai di situ, mereka pun harus berkutat dengan serangkaian proses setidaknya guna menemukan jenazah anggota keluarga serta proses identifikasi.

Untuk itu, keluarga korban berharap kesulitan yang bersifat administratif tidak terulang kembali, terutama untuk pemenuhan hak pembayaran asuransi.
Salah satu keluarga korban dari Pangkal Pinang, Bangka Belitung, Ida Riyani mengaku kesulitan memenuhi permintaan pihak maskapai terkait persyaratan klaim asuransi seperti akta lahir dan dokumen administratif lainnya, karena pengurusan dokumen tersebut membutuhkan waktu dan prosedur yang tidak mudah.

“Saya ini hanya orang kampung, tidak sekolah. Kami semua di sini, mengurus persyaratan yang kami bisa. Akta lahir, misalnya, susah kami dapatkan, dulu lahir dengan dukun, tidak ada itu. Saya minta tidak dipersulit (oleh Lion Air terkait persyaratan administratif), sudah capek fisik, jasmani, capek rohani menjalani ini semua,” ujar Ida saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Ia menyebutkan proses untuk mengurus berbagai hak yang sudah seharusnya diterima pihak keluarga korban relatif melelahkan. “Kami sudah ke sana ke mari, capek kita sudah tiga hari ini. Kami ditelepon (pihak Lion Air) minta ini itu. Kami pun menelepon orang di Bangka, (meminta diurusi persyaratan dokumen), kadang ada (pengurusan) yang salah, kadang (dokumen yang menjadi syarat) sudah tidak ada. Harus telepon sana sini. Susah buat kami, karena kami dari daerah yang jauh,” ujar Ida.

Di tengah syarat berbelit, Ida bersyukur aparat pemerintah di Provinsi Bangka Belitung telah membantu dirinya mempermudah pengurusan dokumen yang menjadi syarat untuk mengklaim haknya sebagai keluarga korban. Ida Riyani merupakan ibu dan mertua dari pasangan suami istri, Resti Amalia (27) dan Daniel Widjaja yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP JT 610 di Tanjungpakis, Karawang. Tidak hanya anak dan menantunya, Ida juga kehilangan dua orang cucunya, Radhika Widjaja (4) dan Rafezha Widjaja (1 tahun 9 bulan) dari insiden tersebut.

Di tengah penantiannya hingga hari kesepuluh pencarian dan evakuasi, Ida telah menerima kehilangan empat orang anggota keluarganya. Ida menerima jenazah anaknya Resti pada Senin, disusul oleh menantunya, Daniel pada Selasa (6/11), dan dua cucunya Radhika dan Rafezha pada Rabu (7/11) malam. Menurut perwakilan komunikasi perusahaan Lion Air, Ramaditya Handoko, pihaknya telah menyiapkan posko untuk klaim asuransi bagi keluarga korban.

Ramaditya menjelaskan, kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk proses klaim, di antaranya kartu tanda penduduk seluruh ahli waris, akta kelahiran seluruh ahli waris, akta kelahiran penumpang jika sudah menikah, akta perkawinan orang tua penumpang, akta perkawinan penumpang, kartu keluarga penumpang dan ahli waris, akta kematian penumpang, serta surat keterangan dari ahli waris. Tetapi hingga Kamis sore, pihak Lion Air belum dapat dimintai tanggapannya mengenai keluhan keluarga korban terkait persyaratan klaim asuransi yang dinilai cukup berbelit.

Ketegasan Pemerintah

Pemenuhan hak dari Lion Air saja tidak cukup, dibutuhkan juga ketegasan dari pemerintah untuk segera menjatuhkan sanksi kepada Lion Air yang tercatat sudah berkali tersandung masalah, mulai dari keterlambatan penerbangan hingga kecelakaan. Kakak Ipar dari korban jatuhnya Lion Air PK-LQP almarhum Paul Ferdinand Ayorbaba, Wilmor Tambunan meminta perhatian pemerintah agar mengawasi ketat fasilitas transportasi di Indonesia agar kejadian pesawat jatuh tidak terulang kembali.

Baca Juga  Sedang Ramai Kasus Vaksin Cina, BPOM Pastikan Vaksin Di Indonesia Aman

“Sekalipun sulit bagi kami untuk menerima kenyataan ini, kami keluarga ikhlas atas kepergian Paul kembali menghadap Sang Pencipta. Tapi kami minta pemerintah tolong memperhatikan serius kelayakan fasilitas transportasi di Indonesia agar peristiwa tragis ini tidak terjadi lagi,” kata Wilmor yang merupakan staf manajemen PT Freeport Indonesia itu.

Tetapi, hingga saat ini pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Perhubungan masih menunggu hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi untuk menjatuhkan sanksi yang tepat bagi perusahaan maskapai dengan armada terbanyak di Indonesia itu. Sementara itu, produsen pesawat terbang Amerika Serikat Boeing mengeluarkan petunjuk manual operasi terkait kecelakaan pesawat penumpang Boeing 737 MAX 8 berkode penerbangan JT 610 milik Lion Air yang jatuh di perairan Tanjungpakis Karawang, Jawa Barat, 29 Oktober 2018.

Petunjuk yang disebut sebagai Operations Manual Bulletin (OMB) itu diterbitkan pada 6 November ini, untuk mengarahkan operator penerbangan atau maskapai mengenai prosedur yang harus ditempuh awak pesawat ketika terjadi masalah pada sensor Angle of Attack (AOA), menurut Boeing dalam pernyataan resminya, dikutip Rabu (7/11).

Komite Nasional Keselamatan Transportasi Indonesia (KNTK) telah mengindikasikan bahwa penerbangan Lion Air JT 610 mengalami masalah pada input sensor AOA. Oleh karena itu, sebagaimana prosedur biasanya, Boeing menerbitkan buletin atau membuat rekomendasi mengenai pengoperasian pesawat, kata pernyataan itu. Boeing juga memberikan dukungan penuh dan bantuan teknis kepada KNKT dan otoritas pemerintah lainnya yang bertanggung jawab terhadap investigasi penerbangan Lion Air JT 610.

Penemuan Korban Bertambah

Polri menyebut sudah 51 jenazah korban jatuhnya Lion Air JT 610 yang teridentifikasi oleh tim hingga H+11 sejak pesawat nahas itu hilang kontak pada Senin (29/10/2018). “Sampai hari ini, semalam penambahan tujuh orang. Sebanyak 44 tambah tujuh jadi 51 teridentifikasi,” ujar Kabag Yaninfodok Divhumas Polri Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono.

Dari total jumlah jenazah teridentifikasi itu terdiri dari 40 laki-laki dan 11 perempuan. Tim DVI sudah menerima 186 kantung jenazah dari tim pencari dan penyelamat (SAR). Sementara data DNA sudah diambil dari 609 sampel guna dicocokkan kesesuaiannya. Pudjo mengatakan pemerintah melakukan pendampingan psikologi bagi sejumlah keluarga korban pesawat nahas Lion Air. “Kegiatan lain pendampingan psikologi sebanyak 173 keluarga korban. Ini diperlukan sebagai bentuk kepedulian,” kata dia.

Terkait sudah 186 total kantung jenazah yang diterima Tim DVI, dia mengatakan bukan berarti angka itu menunjukkan jumlah mayat secara riil. Adapun istilah kantung jenazah itu merujuk pada paket temuan tim SAR yang tidak merujuk pada jumlah korban. Alasannya, temuan itu bisa berupa potongan jenazah yang digabungkan dalam satu kantung.

“Kantong jenazah tidak mewakili jumlah individu. Bukan berarti 186 kantong jenazah itu sebagai jumlah individu,” kata dia. Saat ini, Basarnas beserta tim yang terlibat masih berjuang mencari kotak hitam kedua yang belum kunjung ditemukan, yaitu Cockpit Voice Recorder” sebagai data kunci investigasi. Pencarian pun diputuskan untuk diperpanjang hingga tiga hari ke depan.