Proses Izin Bangun Rumah Dipangkas Jadi 44 Hari

Nasional, Properti6632 Views
izin bangunan rumah 44 hari dipangkas
Foto: okezone.com

TangselMedia – Para pengembang properti maupun perorangngan bisa sedikit bernafas lega bila ingin membangun properti impian mereka sekarang. Pasalnya, saat ini proses perizinan pembangunan rumah dipangkas menjadi 44 hari, dimana sebelumnya memakan waktu sekitar 769 hingga 981 hari. Hal tersebut diutarakan oleh Darmin Nasution, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Seperti dalam laman rumahku.com, pemerintah telah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi jilid XIII tentang perumahan untuk MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) guna mendukung RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) program Sejuta Rumah.

Darmin juga mengungkapkan bahwa PKE XIII ini akan memangkas beberapa perizinan pembangunan rumah yang selama ini menjadi keluhan para pengembang sebab dianggap terlalu memakan waktu lama.

Masih kata Darmin, beberapa perizinan yang dipangkas agar lebih singkat antara lain:

  • Mencabut ketentuan menyangkut izin lokasi (60 hari)
  • Persetujuan gambar master plan (7 hari)
  • Rekomendasi peil banjir (30-60 hari)
  • Persetujuan dan pengesahan gambarsite plan (5-7 hari)
  • Analisa Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Andal Lalin) yang biasanya memakan waktu 30 hari

Tidak hanya memangkas perizinan, pemerintah juga menggabungkan beberapa kebijakan, antara lain:

  • Izin proposal pengembang dengan Surat Pernyataan Tidak Sengketa (SPTS) untuk tanah yang belum memiliki sertifikat.
  • Izin Pemanfaatan Tanah (IPT) atau Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dengan tahap pengecekan kesesuaian Rencana Umum Tata Ruang Wilayah dan Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah (Advise Planning) dimana termasuk Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) hingga 5 hektare. 
  • Penyatuan proses pengesahansite plan dengan izin lingkungan dimana termasuk SPPL, rekomendasi damkar, serta retribusi penyediaan lahan pemakaman atau penyediaan pemakaman.
Baca Juga  WALHI Jakarta Kecewa Car Free Day Beralih Fungsikan Sebagai Panggung Politik

Selain itu, ada juga beberapa aturan perizinan yang prosesnya dipercepat, seperti:

  • Pengurusan Surat Pelepasan Hak (SPH) atas Tanah dari pemilik kepada pengembang (15 hari menjadi 3 hari)
  • Pengukuran dan pembuatan peta bidang tanah (90 hari menjadi 14 hari)
  • Penerbitan IMB Induk dan pemecahan IMB (30 hari menjadi 3 hari)
  • Evaluasi dan penerbitan Surat Ketetapan (SK) tentang Penetapan Hak Atas Tanah (213 hari menjadi 3 hari)
  • Pemecahan sertifikat atas nama pengembang (120 hari menjadi 5 hari)
  • Pemecahan PBB atas nama konsumen (30 hari menjadi 3 hari)