Remaja di Tangsel Jadi Target Pengedar Narkoba Jenis Gorila

Berita Tangsel1938 Views
Remaja di Tangsel Jadi Target Pengedar Narkoba Jenis Gorila
foto: megapolitan.kompas.com

TangselMedia – Remaja di Tangsel Jadi Target Pengedar Narkoba Jenis Gorila, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan sebanyak 72 paket tembakau jenis gorila dari tangan Sandi Kurniawan, seorang pengedar narkoba asal wilayah Parigi, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Sabtu (24/8/2019).

Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya.  Selain istilah narkotika, ada istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.

Apapun istilahnya, mau itu narkoba ataupun napza, semuanya mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut ahli kesehatan yang telah melakukan beberapa penelitan, mengungkapkan bahwa narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Akan tetapi, sekarang semua persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya oleh para remaja yang kurang pengetahuan dan orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Sudah sejak tahun 2015 lalu terdapat kurang lebih ada 35 jenis narkoba yang dikonsumsi pengguna narkoba di Indonesia dari yang paling murah hingga yang mahal seperti LSD. Dan narkoba lainnya yang terdapat di dunia ada 354 jenis narkoba. Berdasarkan informasi yang didapat, Pemasok Narkoba di Indonesia diketahui berasal dari Afrika Barat, Iran, Eropa, dan yang paling aktif adalah pemasok dari Indo China.

Remaja di Tangsel Jadi Target Pengedar Narkoba Jenis Gorila
foto: parepos.fajar.co.id

Remaja di Tangsel Jadi Target Pengedar Narkoba Jenis Gorila – Didapatkan dari informasi yang terkait, Tembakau gorilla sudah digolongkan ke dalam kategori golongan I narkotika. Narkoba yang berjenis tembakau gorilla menjadi berbahaya karena bukan sembarang tembakau, tetapi ada campuran cairan ganja sintetis di dalamnya yang membuat penggunanya menjadi ngefly, Menurut menteri kesehatan.

“Kalau hanya tembakau saja tidak ada masalah, tetapi ini tembakau dicampur dengan 5-flouro ADB, sejenis ganja sintetis yang membuat ‘gorila’ nemplok di pundak, nge-fly,” kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta kepada detikcom di kantornya.

Baca Juga  Pengabdian Kepada Masyarakat Dosen Unpam Guna Membangun Masyarakat Produktif dan Bebas Narkoba

Penggunaannya juga sama dengan ganja. Tembakau gorilla ini dicampur dengan tembakau rokok lalu dilinting kembali dan dikonsumsi dengan cara dihisap.”Satu batang rokok yang sudah dicampur dengan tembakau gorilla ini bisa dihisap oleh lima orang,” imbuh Nico.

Sebagaimana telah kita ketahui diatas, tembakau gorilla ini sudah digolongkan ke dalam Permenkes No 2 Tahun 2017 sebagai narkotika Golongan I. Dari hasil pemeriksaan laboratorium, tembakau gorilla ini memiliki efek yang sama dengan nakotika golongan I lainnya. “Efeknya menimbulkan halusinasi, rasa gembira yang berlebihan, hingga ketergantungan,” tambah Nico.

Remaja di Tangsel Jadi Target Pengedar Narkoba Jenis Gorila
foto: suaradewan.com

Remaja di Tangsel Jadi Target Pengedar Narkoba Jenis Gorila – Kita ketahui dari ulasan diatas bahwa, Tembakau gorila adalah tembakau dengan ekstrak cengkih, ekstrak dagga liar, dan mengandung zat cannabinoid sintetis, yaitu zat buatan yang mempunyai efek seperti ganja. 72 paket itu dikemas dalam paket hemat dengan sasaran pengguna remaja dan pelajar di Tangsel.

“Sasaran mereka (pengedar) itu ke anak-anak remaja dan pelajar,” ujar Kasat Narkoba Polres Tangsel Iptu Edy Suprayitno di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Senin (26/8/2019).

Bahkan, tembakau yang masuk dalam golongan narkoba sejak tahun 2017 itu karena berdampak serius bagi kesehatan telah dikemas oleh tersangka dengan paket hemat. “Dengan harga sepaket Rp50 ribu. Satu paket dapat digunakan menjadi 5 sampai 7 linting,” tuturnya.

Edy menambahkan, tersangka sudah beraksi mengedarkan jenis narkoba yang dapat menyebabkan kerusakan paru-paru, ginjal, dan menurunkan kinerja otak itu selama satu tahun. Dengan barang bukti yang dimiliki, tersangka ditetapkan sebagai pengedar, dan dijerat pasal 114 UU Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Semoga kita beserta keluarga kita, baik anak, saudara, ataupun teman dan kerabat kita senantiasa terlindungi dari bahaya dampak buruk dari narkoba yang dapat mengakibatkan terganggunya kejiwaan bahkan hingga kematian akibat terlalu banyak mengkonsumsinya.