TangselMedia – Neneng Hassanah Yasin, Bupati Bekasi, Jawa Barat kaget pada saat KPK membongkar dugaan suap proyek Meikarta. Neneng Hassanah Yasin bahkan sampai bersumpah tidak tahu mengenai kasus itu sampai menyandang status tersangka KPK.
“Saya demi Allah nggak tahu,” ujar Neneng di Pemkab Bekasi, Cikarang, pada Senin (15/10/2018). Neneng kaget mendengar kabar Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Neneng belum tahu pihak Dinas PUPR yang ditangkap. “Siapanya (yang ditangkap) juga nggak tahu. Izinnya apa saya nggak tahu juga. Di internet kan disebutnya ada 10 orang (yang diamankan),” sebut Neneng.
Usut punya usut, nama Neneng ternyata masuk dalam target pengejaran terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu 14 Oktober 2018. Tetapi, jejak Neneng sempat tidak terlacak. Mobil yang ditumpangi Neneng lepas dari pantauan tim KPK.
KPK saat itu hanya mengamankan 10 orang dari unsur pejabat, PNS Pemkab Bekasi, serta pihak swasta. Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini terkait proses perizinan properti. Kantor Dinas PUPR sudah disegel KPK. KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp 1 miliar lebih dalam dolar Singapura (SGD) dan rupiah.
Dan akhirnya pada Senin 15 Oktober 2018 sekitar pukul 23.25 WIB, Neneng diamankan dan dibawa ke Gedung KPK. Neneng yang mengenakan pakaian berwarna hijau muda dan jilbab batik itu diam seribu bahasa saat ditanya wartawan. Neneng langsung masuk ke ruang lobi gedung KPK. Tidak lama kemudian Neneng menuju ruang pemeriksaan penyidik KPK.
“Untuk Bupati sedang dijemput dan dibawa ke KPK,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018).
Neneng kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus suap perizinan proyek Meikarta. Neneng Csdiduga menerima uang suap Rp 7 miliar dari sejumlah dinas Kabupaten Bekasi pada bulan April, Mei dan Juni. Commitment fee yang dijanjikan sebesar Rp 13 miliar dari fase proyek tersebut.
“Diduga realisasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa kepala dinas pada April, Mei, dan Juni 2018,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Neneng disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(aan/fjp)