Narapidana Terorisme Bom Surabaya di Nusakambangan Meninggal

Narapidana Terorisme Bom Surabaya di Nusakambangan Meninggal
Petugas melakukan olah TKP di lokasi bom bunuh diri di GPSS Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (17/5).

TangselMedia – Seorang narapidana kasus terorisme (Napiter) bom Surabaya, Agus Tri Mulyono (28) meninggal di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas I Batu, Nusakambangan, Jumat (12/10/2018) lalu. Agus disebut meninggal karena sakit.

Kepada Biro Penerangan Masyarakat Divisi Human Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menuturkan terpidana empat tahun enam bulan itu meninggal di IGD RSUD Cilacap. Dedi mengatakan kronologi meninggalnya napiter tersebut berawal pada hari Jumat (12/10/2018) pukul 13.05 WIB, napi tersebut datang di IGD RSUD Cilacap dengan menggunakan Ambulans Transpas Nusakambangan.

“Sesampainya di IGD RSUD Cilacap napi tersebut langsung dilakukan pemeriksaan awal oleh dokter jaga, dengan hasil diagnosa mengalami sesak nafas atau dyspnev,” ujar Dedi dalam pesan tertulis.

Berdasarkan keterangan dari dokter lapas, napi tersebut mengalami sesak nafas sejak satu pekan terakhir. Tetapi pada Jumat napi tersebut mengeluh sesak nafas dan lemas. Pihak Lapas merujuk napi tersebut ke RSUD Cilacap untuk mendapatkan tindakan media yang lebih baik. Selanjutnya, napi dipindahkan ke Ruang Dahlia, yakni ruang khusus napi dengan penjagaan dari Lapas Klas I Batu dan Polres Cilacap.

Baca Juga  Akibat Banjir 26 Orang Meninggal, Sebut BPBD Sulawesi Selatan

“Pada Pukul. 20.30 wib, napi tersebut dinyatakan meninggal dunia, berdasarkan keterangan dari dokter,  penyebab kematian karena TB Paru akut, fungsi pada paru tidak normal,” ujar Dedi melalui keterangan tertulisnya.

Jenazah pun diberangkatkan ke kediaman keluarga, yakni Jalan Lebakrejo Gang 8, no. 70, Kel. Setro, Kec. Tambaksari, Surabaya. Jenazah dimakamkan di Surabaya.

Agus ditangkap karena terkait serangkaian kasus terorisme di Surabaya. Pria yang disebut sebagai anggota Jamaah Anshor Daulah (JAD) itu juga telah divonis hukuman selama empat tahun enam bulan, yakni hingga 19 Desember 2021 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *