TangselMedia.com – Mulai Januari 2016, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kabupaten Tangerang membuka pelayanan pembuatan akta lahir di rumah sakit setempat.
Menurut Kepala Disducapil Pemkab Tangerang, Uyung Mulyardi menjelaskan bahwa pihak mereka langsung melakukan jemput bola demi kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
Uyung menjelaskan bahwa tujuan dari pelayanan tersebut agar orang tua bayi tidak perlu repot dalam mengurus akta kelahiran bagi anaknya dan faktor jarak tempuh yang jauh antara lokasi pengurusan akta lahir dengan rumah mereka. Dari pihak Disducapil sendiri merasa ada keuntungan juga yakni mengenai kemudahan dalam pencatatan jumlah penduduk yang baru lahir di Kota Tangerang.
Berawal dari dibukanya pelayanan tersebut di Puskesmas rawat inap yang berada di wilayah Kota Tangerang, kemudian ditingkatkan ke tahap Rumah Sakit setempat. Uyung mengungkapkan bahwa pihak mereka sudah melakukan koordinasi dan kerjasama antara pengelola RS milik pemerintah dan RS Swasta.
Dari pihak RS Swasta bersedia atas wacana tersebut, bahkan mereka mendukung penuh. Menurut Uyung, pengelola Rumah Sakit sudah siap untuk memberikan tempat khusus bagi petugas Disducapil dalam pembuatan akta lahir tersebut.
Uyung juga mengingatkan bahwa dari setiap bayi yang lahir wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan masuk ke dalam daftar Kartu Keluarga (KK) yang bisa diperoleh pada masing-masing kecamatan.
Mengenai kepengurusan administrasi kependudukan di tiap kecamatan, tidak dikenakan biaya alias gratis berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, dan SE Mendagri.