TangselMedia – Momentum Pilkada Tangsel 2020 membuat Aparatur Negara Sipil (ASN) Pemkot Tangsel mulai “genit” untuk membangun popularitas dengan memajang foto melalui spanduk, banner, papan reklame dan membangun jaringan relawan. Padahal dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN secara tegas menyebutkan bahwa perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas , professional, netral, bebas dari intervensi politik dan bersih dari praktek KKN.
Tangerang Public Transparancy Watch (TRUTH) mengingatkan ASN terikat pada aturan-aturan dan kode etik, jadi ASN harus menjaga sikap agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya. “Kami ingatkan jangan sampai ada penyalahgunaan jabatan sebagai ASN hanya karena adanya kepentingan dan ambisi pribadi tentang kekuasaan politik,” ujar Jupry Nugroho Koordinator Divisi Advokasi dan Investigasi TRUTH pada TangselMedia Jumat 2 Agustus 2019.
Menurut Jupry selain UU nomor 5 tahun 2014 ada aturan lain yang mesti ditaati para ASN yaitu Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/71/M.SM.00.00/2017 tertanggal 27 Desember 2017 tentang pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan Pilkada Serentak. “Bila masih ada ASN terbukti melakukan pelanggaran aturan dan kode etik yang ada kami tidak akan segan melaporkan kepihak yang berwenang,” ancam Jupry. (HJD)