Belasan Ribu Buku Nikah Di Kalimantan Tenggah Dimusnahkan

Info Kota2164 Views
Belasan Ribu Buku Nikah Di Kalimantan Tenggah Dimusnahkan
Petugas Kementerian Agama (Kemenag) menunjukan Kartu Nikah di kantor Kemenag, Jakarta, Senin (12/11/2018). Kartu nikah direncanakan untuk menggantikan buku nikah karena maraknya pemalsuan buku nikah. Kartu ini akan segera diterbitakan pada akhir November mendatang. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pras.

TangselMedia – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah memusnahkan 17 ribu lebih buku nikah yang sudah tidak digunakan lagi. Pemusnahan dengan cara membakar dilakukan di halaman belakang kantor Asrama Haji Al-Mabrur Kota Palangka Raya, Kamis. Pembakaran buku nikah itu berdasarkan surat keputusan Kepala Kanwil Kemenag Kalteng, H Masrawan nomor 927/Kw.15.1/1-e/Ks.01.2/09/2018.

“Sesuai isi surat tersebut, kami diperintahkan untuk segera memusnahkan dengan cara membakar sebanyak 17.116 pasang buku nikah model NA dan 76 duplikat buku nikah model DN,” ujar Kepala Bidang Bimas Islam Kanwil Kemenag Kalteng, HM Asbli. Menurut Asbli, pembakaran buku nikah itu dilakukan tidak lain karena sudah ditidak digunakan lagi sebagai mana fungsinya, sehingga tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, yakni dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Buku nikah yang dibakar tersebut adalah cetakan lama. Sedangkan Kemenag sudah ada meluncurkan kartu nikah baru yang jauh lebih simpel, baik dari segi ukurannya yang dibuat seperti kartu tanda penduduk (KTP) atau anjungan tunai mandiri (ATM). Bahkan kartu nikah yang baru tersebut bisa disimpan di dalam saku atau dalam dompet,” ujarnya. Asbli juga meyakini bahwa kartu nikah model baru yang diluncurkan Menteri Agama beberapa waktu lalu, tentunya akan lebih maksimal merekam dokumen administrasi pernikahan.

Baca Juga  Di Babyneeds, Belanja Online Mudah, Cepat, Bisa COD Dan Gratis Ongkir Se-Indonesia

“Tidak hanya itu, apabila hilang kartu nikah tersebut juga bisa dilakukan pencetakan ulang melalui sistem IT yang sudah ada dari Kementerian Agama,” ujar dia. Warga Kecamatan Jekan Raya, Kelurahan Menteng, Kota Palangka Raya Yudha Adi Rama mengaku sangat mendukung terobosan yang diluncurkan Menteri Agama tersebut. Selain mudah disimpan, kartu tersebut juga tentunya tersimpan di suatu sistem yang dimiliki Kemenag ataupun daerah yang melakukan pencetakannya.

“Terobosan atau inovasi seperti ini tentunya kami sebagai masyarakat sangat mendukung. Jadi ketika ada razia serta lain sebagainya, masyarakat tidak dipusingkan dengan mencari buku nikah yang juga rawan tertinggal maupun rusak kalau tidak disimpan di dalam tas dengan baik,” ujarnya.

“Kalau kartu nikah yang diluncurkan kementerian bentuknya seperti KTP atau SIM elektronik, jadi enak menyimpannya,” ujarnya. Pembakaran blangko nikah itu dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Kalteng, H Suriannor didampingi Kabid Bimas Islam HM Asbli dan disaksikan pegawai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di daerah setempat.