TangselMedia – Salah satu cara untuk merayakan hari raya Lebaran bagi kebanyakan orang yaitu dengan pulang kampung. Tetapi, biasanya setelah pulang kampung tabungan kerap kali menipis walaupun sudah dapat Tunjangan Hari Raya (THR) dari kantor..
Mike Rini Sutikno Perencana Keuangan Mitra Rencana Edukasi (MRE) menginformasikan yang membuat pengerluaran berlebih adalah bagi-bagi THR ke sanak saudara.
Sebetulnya kebiasaan tersebut bukan sebuah kewajiban yang harus di lakukan, baiknya tradisi bagi-bagi THR dianggarkan dari anggaran zakat dan sedekah yaitu 20% dari total THR.
“Sebenarnya itu bukan kewajiban ya. Kewajiban itu bayar zakat, dan ngasih ke orang tua. Tapi kalau memang mau kasih sanak saudara, baiknya dari yang 20% anggaran yang sudah diposkan untuk zakat dan sedekah,” jelas dia kepada detik, Rabu (6/6/2018).
Mike Rini menjelaskan, jika kita ingin memberikan uang THR pada sanak saudara baiknya sesuai budget. Yang paling penting bukan nilai uang yang dibagi, namun makna silaturahmi saat kumpul Bersama saat Lebaran.
“Boleh kasih tapi sesuai budget saja. Pembagian uang THR nggak wajib yang wajib itu orang tua dulu baru keponakan, nggak ada kewajiban yang pasti harus kasih. Ambilnya dari 20% zakat dan sedekah kan zakat hanya 2,5% kan masih ada 17%-nya masih bisa dibagi buat THR jadi kalau mau ngasih kalau udah dipatok,” papar dia.
Selain itu, Mike Rini juga menjelaskan beberapa pos pengeluaran yang normal untuk dikeluarkan sesuai budget diantaranya yaitu pengeluaran zakat infak sedekah yaitu 20% . kemudian kebutuhan makanan dan minuman Lebaran 20%, baju lebaran 20%, tansportasi dan mudi 20%.
“Baiknya post- pos pengeluaran yang penting membuat perencanaan dengan anggaran. Karena ini hari raya ada kebutuhan untuk membayar zakat fitrah profesi dan mal beda- beda sumber subjek zakatnya ada zakat profesi, zakat mal sesuai jumlah asetnya,” ujar Mike.