PEREDARAN NARKOBA DI INDONESIA
Ditulis Oleh: Muhammad ibanez *
Berbicara mengenai peredaran narkoba di indonesia kerap kali eksekusinya terjadi ketidakadilan dalam memberikan vonis, tuntutan, hukuman kepada seseorang maupun kelompok yang diberikan oleh penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim.
Biasanya hukum diringankan juga seseorang mempunyai kekuasaan. Di Indonesia Penegakan hukum, masyarakat kelas “atas” dapat mempermainkan bahkan memperjualbelikan hukum dengan seenak hatinya untuk kepentingan atau kepuasan pribadi. Salah Satu penyebab ketidakadilan hukum di Indonesia dimana mereka melakukan Pelanggaran hukum oleh pelaku pelanggaran sudah dianggap sebagai biasa. Salah Satu Contoh kasus peredaran narkoba Fredy budiman.
Selain itu nama-nama terpidana mati di Nusakambangan, salah satu gembong narkoba terbesar di Indonesia yang dieksekusi mati adalah Freddy Budiman. Pasalnya, meskipun sempat tertangkap basah, Budiman tidak jera dan mengulangi kembali perbuatannya.
Dikutip dari Tempo, pada 1997, Freddy sudah terlibat dalam kasus narkoba pertamanya sehingga dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Kemudian, pada 2009, Freddy kembali kedapatan menyimpan 500 gram sabu-sabu sehingga divonis 3 Tahun 4 Bulan penjara.
Seakan tak jera, pada 2013, Freddy Budiman justru diketahui mengedarkan narkoba dan membuat pabrik sabu dari dalam lapas. Alhasil, ia dieksekusi mati di Nusakambangan, Jawa Tengah pada 29 Juli 2016.***
*Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang