TangseMedia – Polsek Kelapa Gading menangkap dua pria yang merupakan bandar sabu. Keduanya ditangkap saat hendak melakukan transaksi. Kedua tersangka, WA alias Ipin dan A alias Apin, ditangkap di parkiran Apartemen Green Pramuka City, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Selasa (18/6/2019) lalu. Polisi menangkap keduanya setelah mengetahui akan adanya transaksi sabu.
“Hasil dari penyidikan, mereka akan melakukan transaksi, namun belum sampai ke transaksi sudah ditangkap oleh tim Buser dari Polsek Kelapa Gading,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Jerrold Kumontoy kepada wartawan di kantornya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selada (2/7/2019). Dari tersangka Ipin dan Apin ini, polisi menyita 5 gram sabu. Keduanya mengaku menerima barang haram itu dari tersangka P (DPO).
“Setelah diterima, kemudian sabu itu oleh tersangka Ipin dipecah menjadi dua bagian, sehingga dia 2 gram dan Apin 3 gram,” jelasnya. Kedua tersangka mengedarkan kembali paket sabu itu dalam paket kecil seharga Rp 300 ribu. Keduanya mengaku menjual sabu untuk kebutuhan sehari-hari. “Untuk mendapatkan keuntungan uang dan memakai sabu secara gratis,” tuturnya.