FH Unpam Lakukan Kerjasama dengan PN Tangerang

TangselMedia-Fakultas Hukum Universitas Pamulang lakukan kerjasama dengan Pengadilan Negeri Tangerang untuk mendukung Tridharma Perguruan Tinggi pada hari Selasa (2/7/2024) bertempat di Ruang Serbaguna PN Tangerang, Cikokol, Tangerang.

Dalam sambutannya, Dr. Fahmiron, S.H., M.Hum selaku Ketua PN Tangerang menyatakan jika kerjasama dengan FH Unpam ini sangat senang karena perkembangan Unpam yang cukup pesat. Ia akan mendukung para pegawainya di lingkungan PN Tangerang untuk kuliah S1 dan S2nya di Umpam. Serta bagi pewainya yang sudah S3 ataupun S2 bisa mengajar di FH Unpam.
“Saya berharap nanti ada kelas dari pegawai PN Tangerang S1 ataupun S2 serta Dosen yang berasal dari PN Tangerang”, harap Fahmiron.

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Dr. Oksidelfa Yanto, SH, MH selaku Dekan FH Unpam menyatakan jika ia sangat bangga dapat bekerjasama dengan PN Tangerang karena ini merupakan bagian dari amanat dari UU No. 2 Tahun 2012 tentang Sisdiknas agar melakukan Tridharma Perguruan Tinggi.

Baca Juga  STBA LIA Jakarta dan Kanky Memberikan Beasiswa 100% Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif

 

“Dengan adanya kerjasama nanti akan diagendakan untuk mengundang dijadwallkan bagi hakim-hakim dari PN Tangerang. Kebetulan di FH Unpam ada Ruang Peradilan Semu yg bisa digunakan utk kegiatan Praktisi Mengajar bagi para Hakim”, ujar Oksidelfa.

“Bagi rekan-rekan dari PN Tangerang dapat mengajukan S1 dan S2 di Unpam dan insya Allah saya akan ajukan khusus ke Pak Rektor

selaku penanggung jawab umum di Unpam. Saya sangat berharap untuk melanjutkan S1 dan S2 di Unpam sebagai implementasinya karena sudah melakukan kerjasama”, harapnya.

Dengan diadakannya kerjasama antara FH Unpam dan PN Tangerang maka akan banyak kegiatan-kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi dapat terlaksana dengan baik. Dalam acara tersebut juga terdapat pemberian penghargaan dari Dinas Sosial Kota Tangerang kepada PN Tangerang sebagai Ramah Disabilitas. (IHP)***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *