TangselMedia – Geprindo (Gerakan Pribumi Indonesia) menghimbau pengurus Persatuan Gereja Indonesia (PGI) untuk tidak ikut campur terkait vonis Ahok, dengan cara membela Ahok.
“Kasus Ahok ini tidak ada kaitan dengan gereja, sehingga PGI jangan ikut-ikutan memperkeruh suasana. PGI sebaiknya memberi pandangan objektif terhadap kasus Ahok, bahwa Ahok bukan representatif umat kristiani. Kita negara Pancasila yang sangat menghormati Agama, siapapun yang menghina Agama harus dihukum dengan adil tanpa kecuali”, ujar Bastian P Simanjuntak, Presiden Geprindo dalam keterangan tertulisnya pada TangselMedia Sabtu, 13 Mei 2017.
Menurut Bastian, Pancasila sangat memuliakan agama-agama yang diakui negara, karenanya penista agama menjadi musuh semua agama. Bila Ahok beragama kristen bukan berarti kristennya yang salah akan tetapi personalnya yang salah, sehingga PGI sebaiknya bijak dalam melihat persoalan ini.
“PGI jangan melihat agama Ahok yang kebetulan kristen, akan tetapi PGI sebaiknya melihat apa yang dilakukan terhadap agama lain. PGI sebaiknya menghormati proses hukum yang telah berjalan. PGI harus paham bahwa demonstrasi damai yang dilakukan umat Islam merupakan hal yang wajar didalam negara demokrasi, apalagi dilakukan karena agama mereka dihina. Kami berharap, PGI tidak menjadi tumbal politik dan tidak pula menjadi provokator melalui jaringan kristen internasional. PGI harus menjadi pencerah, menjadi katalisator keharmonisan, serta kerukunan umat beragama pasca pilkada DKI yang menyebabkan masyarakat terkotak-kotak”, papar Bastian.
Geprindo berharap PGI tidak mengorbankan institusi gereja dan umat kristiani, demi membela seorang politisi seperti Ahok atau kelompok tertentu.
“Sebagai umat kristen saya menolak dan keberatan PGI terbawa arus politik, ikut dalam ranah politik. Saya tak ingin Indonesia menjadi terkotak-kotak karena perang agama, Ahok bukan representatif umat kristiani. Mari PGI mengajak ormas Islam duduk bersama dan menjadikan penista agama sebagai musuh Pancasila, musuh bersama semua agama”, pungkas Bastian. (HJD)