TangselMedia – Persidangan ke-17 dengan terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menurut Presiden Gerakan Pribumi Indonesia (Geprindo) Bastian P. Simanjuntak merupakan anti-klimaks penegakan hukum di Indonesia, sangat tidak mendidik.
“Argumen Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan, sehingga sidang ditunda sangatlah tidak logis”, ujar Bastian dalam keterangan tertulisnya yang TangselMedia terima, Rabu 12 April 2017.
Geprindo menilai alasan JPU bahwa tuntutan belum siap diketik, tidaklah masuk akal dan anehnya lagi ketika majelis hakim menawarkan Tanggal 17 April, pun JPU menyatakan tidak siap. JPU menyatakan siap membacakan tuntutan, ketika majelis hakim menawarkan Tanggal 20 April.
“Kami menilai, hal itu telah mencederai rasa keadilan publik, apalagi kendala JPU hanya soal tekhnis”, sesal Bastian.
Geprindo mengingatkan JPU untuk tidak menghianati rasa keadilan publik, hanya karena alasan teknis yang terkesan dibuat-buat. Apalagi JPU menyatakan baru siap membacakan tuntutan setelah pilkada (19 April 2017), wajar bila publik menilai dugaan adanya intervensi terhadap JPU.
“Publik bisa menila, kaitannya JPU yang menunda pembacaan tuntutan. Ini pemandangan buruk bagi penegakkan hukum kita”, papar Bastian.
Gerakan Pribumi Indonesia (Geprindo) mengingatkan, jangan sampai rasa ketidakadilan ini memantik kemarahan rakyat, khususnya umat Islam yang sudah sangat tersakiti dengan kasus penghinaan agama ini.
“JPU dan Majelis Hakim jangan menjadi pemicu kemarahan rakyat, karena persidangan yang terkesan diskenariokan. Persidangan yang dicampur aduk dengan politik dan politasasi hukum, karena itu berarti mengkhianati rakyat!”, tutup Bastian. (HJD)