Mr. Kan: Negara Pasti Hancur, Jika Hukum Diterapkan Diskriminatif

TangselMedia – Pengamat sosial dan hukum, Kan Hiung alias Koh Afut mengritik cara pemerintahan Jokowi-JK dalam penegakan supremasi hukum. Aksi umat Islam 313 yang dikomandoi FUI pada Jumat 31 Maret 2017 nanti, adalah akibat adanya diskriminasi hukum terhadap kasus Ahok.

Menurut pengamat berdarah Tionghoa yang bisa dipanggil Mr. Kan ini, negara terancam dengan cara Jokowi-JK dalam menangani masalah-masalah hukum seperti sekarang ini.

“Hukum yang tajam ke bawah, tumpul ke atas adalah hukum yang pilih kasih, negara dan bangsa pasti hancur, jika hukum pilih kasih”, ujar Mr. Kan pada TangselMedia, Rabu 29 Maret 2017.

Mr. Kan bersama salah seorang perwira tinggi TNI. (sumber foto: TangselMedia)

Mr. Kan mengingatkan bahwa, hukum bisa tegak jika aparat penegak hukum melaksanakan hukum secara berkeadilan, dan tidak pandang bulu kepada siapapun, tidak melihat jabatan, golongan, agama, etnis dan sanak-famili.

Baca Juga  Ikatan Dai Indonesia (IKADI) Serukan Partisipasi Ummat Islam pada Aksi Damai 212

“Tujuan hukum adalah untuk mencapai keadilan. Dengan adanya hukum dan aparatur Penegak Hukum, bertujuan untuk menegakkan keadilan dan menciptakan Keadilan”, jelasnya.

Penerapan hukum kepada tersangka dan terdakwa kasus penistaaan agama yang dilakukan Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) terlihat dari awal memang sangat lambat dan sampai sekarang terus berlarut-larut, meskipun fakta dan bukti di persidangan sudah sangat jelas.

Pendapat dari para saksi dan pakar pun sudah sangat kuat, terkait adanya unsur penistaan dalam kasus Ahok ini. Ditambah, kesamaan sikap keagamaan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas-ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah, Wahdah Islamiyah, FUI, HTI, FPI, MMI terhadap kasus tersebut. (HJD)