TangselMedia – Sekretaris Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Provinsi DKI Jakarta, Ustadz Haikal Hassan mengatakan dengan tegas, apa yang menimpa ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Ustadz Bachtiar Nasir terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana yayasan yang menampung sumbangan umat untuk Aksi Bela Islam 212 adalah murni kriminalisasi.
“Itu kriminalisasi terhadap ulama, tidak benar itu, jelas kriminalisasi, uang infak dari umat untuk umat mau disumbang kesiapa saja boleh, apa urusannya!”, ujar Ustadz Haikal pada TangselMedia usai mengisi ceramah di Masjid Raya Bintaro Jaya (MRBJ) Jl. Maleo Raya Sektor 9, Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Sabtu 25 Februari 2017.
Menurutnya uang infak yang dikumpulkan dari umat Islam berhak untuk disumbangkan kesiapa saja yang membutuhkan, baik dalam negeri maupun ke luar negeri.
“Sumbang ke siapa saja apa salahnya? Sumbang ke negara lain, kalo memang membutuhkan sumbang ke Aleppo Suriah, Turki, Palestina apa salahnya uangnya kan uang umat!”, tegas Haikal. (HJD)