Horee.. Dana BOS 2016 Segera Cair

Dana BOS2TangselMedia.com – Penyaluran dana Bantuan Operasional (BOS) tahap pertama akan segera disalurkan oleh Dinas Pendidikan (Dindik) Banten. Dana BOS meningkat dari Rp 1,3 triliun menjadi Rp 1,9 triliun sejak tahun 2016.

Teddy Rukman selaku Sekretaris Dindik Banten menjelaskan bahwa dana BOS akan turun sebesar Rp 1,9 triliun. Mengenai petunjuk pelaksanaan dan teknis sudah tersedia. Namun demikian, akibat adanya pelimpahan wewenang SLTA ke Dindik Provinsi maka diperlukan tenaga administrasi yang berasal dari Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Kepala Bidang Pendidikan Menengah di Dindik Banten.

Menurut Teddy, pihaknya akan bertanggung jawab menyalurkan dana BOS secara tepat waktu dan tepat guna. Sebab, pengelolaan pada tingkat Dindik Banten telah rampung, sehingga proses pengelolaannya ada di tingkat Dindik Kabupaten/Kota saja.

Berkaitan dengan total sekolah dan siswa penerima dana BOS, Teddy mengaku belum menerima data sekolah se-Banten. Baru ada data siswa yang ada di Dindik Banten.

Teddy mengungkapkan bahwa tidak hafal mengenai berapa total jumlah siswa yang berhak menerima dana BOS, dikarenakan posisi beliau sedang tugas luar. Sementara data mengenai jumlah penerima dana BOS per siswa, tidak berbeda dengan tahun 2015 lalu, yakni untuk tingkat SMA/SMK sebesar Rp 1,4 juta per siswa, untuk tingkat SMP Rp 1 juta per siswa, dan untuk tingkat SD sejumlah Rp 800 ribu per siswa.

Baca Juga  Perkuat Kepedulian, MT Auliya dan ISTIYA TK Gelar Festival Muharram dan Parenting

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2016, Pemerintah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik, diantaranya BOS untuk pendidikan dasar (SD dan SMP) dan Pendidikan Menengah (SMA/SMK).

Sementara dana BOS tahun 2016 selanjutnya disalurkan dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) Provinsi per triwulan pada awal bulan. Kemudian tahap penyaluran dana BOS selanjutnya dari KUD Provinsi ke rekening Bank Satuan Pendidikan (Sekolah) paling lambat tujuh hari kerja sesudah dana BOS diterima provinsi setiap triwulan.

Mengenai alokasi dana BOS tiap Satuan Pendidikan (Sekolah) dihitung berdasarkan data jumlah siswa dari data pokok pendidikan yang telah dimasukan oleh masing-masing Satuan Pendidikan (Sekolah) alokasi dana BOS untuk triulan pertama tahun 2016 yakni bulan Januari hingga Maret ditetapkan berdasarkan data per tanggal 15 Desember 2015.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *