IAKMI Minta Penerapan PSBB di Tangsel Diperketat

TangselMedia – Berdasarkan Data Kasus Positif Covid-19 di Kota Tangerang Selatan terhitung mulai tanggal 24 April 2020 sampai dengan 20 Mei 2020 menunjukkan angka kasus positif yang terus meningkat. Padahal pemberlakuan PSBB telah ditetapkan sejak tanggal 18 April 2020. Terlihat dari data yang ditunjukkan pada tanggal 24 April 2020, dimana terdapat jumlah kasus positif sebanyak 86 orang (dirawat 53 orang, sembuh 15 orang, dan meninggal 18 orang) dan terus meningkat drastis sampai dengan tanggal 20 Mei 2020 dengan jumlah kasus positif sebanyak 205 orang (dirawat 142 orang, sembuh 40 orang, dan meninggal 23 orang). Hal ini membuktikan terjadinya kenaikan jumlah kasus positif sebanyak 119 orang atau 138% dalam waktu 23 hari.

Selain angka kasus positif, dapat juga terlihat angka pasien dalam pengawasan (PDP) terhitung mulai tanggal 24 April 2020 sampai dengan 20 Mei 2020. Angka yang ditunjukkan pun terus meningkat walau memang tidak terlalu drastis, tetapi angka PDP ini menjadi indikasi awal dugaan orang yang berpotensi terinfeksi atau menunjukkan gejala mirip Covid-19. Pada tanggal 24 April 2020, data menunjukkan jumlah angka kasus PDP sebanyak 369 orang (dirawat 292 orang, sembuh 24 orang, dan meninggal 53 orang). Hal ini terus meningkat sampai dengan tanggal 20 Mei 2020 dengan jumlah kasus PDP sebanyak 628 orang (dirawat 288 orang, sembuh 261 orang dan meninggal 79 orang). Dengan demikian terjadi kenaikan jumlah kasus PDP sebanyak 259 orang atau 142% dalam waktu 23 hari.

”PSBB merupakan salah satu upaya untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 secara meluas sehingga harus menjadi perhatian bersama dan serius dari semua pihak terutama dari Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan untuk melakukan upaya pencegahan tersebut. Kami melihat bahwa PSBB di Kota Tangerang Selatan belum dilaksanakan secara optimal. Hal ini terlihat dari pemberlakuan physical distancing, penggunaan masker, pelaksanaan ibadah di rumah, mobilitas masyarakat yang masih berada di luar rumah secara berkumpul, dan masih ramai,”ujar Mustakim, Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Cabang Tangsel dalam siaran persnya, Kamis (21/5/2020).

Baca Juga  Andaikan Bisa Merasakannya, Niscaya Engkau Akan Tetap Lebih Memilih Di Rumah Saja

Namun IAKMI Tangsel tetap mengapresiasi baik Pemerintah Kota Tangerang Selatan dibawah kepemimpinan Airin Rachmi Diany yang telah memperpanjang pemberlakuan PSBB berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.157Huk/2020 selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal 18 Mei sampai dengan 31 Mei 2020. Hal ini menunjukkan komitmen terhadap pelaksanaan PSBB di lapangan sehingga penyebaran kasus dapat dicegah.

“Kami minta kepada Pemerintah Kota untuk lebih tegas terkait pelaksanaan dan pengawasan PSBB jika masih banyak masyarakat yang tidak patuh terhadap ketentuan tersebut;”tukas Mustakim. (HJD)